Pelaku Pembunuhan LC di Madiun Dibekuk di Riau

- Editorial Team

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers kasus pembunuhan di Madiun.Foto:Humres

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Pelarian Iqbal
Risqia, 28 tahun, dari kejaran tim Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur berakhir di
Pekanbaru, Riau. Laki-laki yang diduga kuat telah membunuh lady companion atau LC (perempuan yang biasa menemani tamu di ruang
karaoke) berinisial MB itu bersembunyi di rumah keluarganya di luar Jawa.

Pelarian Iqbal berlangsung sesaat sebelum jenazah korban ditemukan di kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan
Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pukul 14.00 WIB, Rabu, 5 Juli
2023. Bagian tangan dan kakinya terikat dengan kabel antena televisi.

“Korban dicekik dari belakang
dengan tangan kosong. Kemudian diikat, korban masih dalam keadaan kejang dan
pelaku kabur,” kata Wakapolres Madiun Kompol Yulie Krisna di Mapolres Madiun,
Selasa, 11 Juli 2023.

Sebelum melarikan diri, Iqbal
juga sempat menyumbat mulut korban dengan handuk. Kemudian, dua unit handphone, dompet berisi uang lebih dari
Rp 5 juta, dan satu unit motor Yamaha N-Max milik MB dibawa kabur.

Yulie menyatakan bahwa motif
pembunuhan yang terjadi diduga karena Iqbal merasa sakit hati. MB disebut
membandingkan kecantiknnya dengan istri dari lelaki yang saban hari bekerja
sebagai kuli bangunan itu. Selain itu, ada indikasi tentang keinginan pelaku
menguasai harta benda milik korban.

“Karena sebelumnya, pelaku
melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah
banyak,” ucap wakapolres.

Pertemuan antara pelaku dengan
korban berlangsung di tempat kos MB sejak 1 Juli 2023. Di tempat kos itu, Iqbal
menginap selama dua malam. Ini seperti waktu-waktu sebelumnya sejak masa
perkenalan mereka melalui media sosial pada akhir 2022. 

Dalam menangani kasus ini, Yulie
menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Ini
seperti seutas kabel antena, sepotong tali tas slempang, dan satu buah handuk.

Sedangkan Iqbal dijerat dengan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan
atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara
15 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pekerja Informal Jadi Fokus Utama, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Jamsostek di Madiun Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Paripurna Hari Jadi ke 108 Kota Madiun, DPRD Dorong Program yang Berdampak Langsung bagi Rakyat 

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Berita Terbaru