![]() |
| Konferensi pers kasus pembunuhan di Madiun.Foto:Humres |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Pelarian Iqbal
Risqia, 28 tahun, dari kejaran tim Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur berakhir di
Pekanbaru, Riau. Laki-laki yang diduga kuat telah membunuh lady companion atau LC (perempuan yang biasa menemani tamu di ruang
karaoke) berinisial MB itu bersembunyi di rumah keluarganya di luar Jawa.
Pelarian Iqbal berlangsung sesaat sebelum jenazah korban ditemukan di kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan
Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pukul 14.00 WIB, Rabu, 5 Juli
2023. Bagian tangan dan kakinya terikat dengan kabel antena televisi.
“Korban dicekik dari belakang
dengan tangan kosong. Kemudian diikat, korban masih dalam keadaan kejang dan
pelaku kabur,” kata Wakapolres Madiun Kompol Yulie Krisna di Mapolres Madiun,
Selasa, 11 Juli 2023.
Sebelum melarikan diri, Iqbal
juga sempat menyumbat mulut korban dengan handuk. Kemudian, dua unit handphone, dompet berisi uang lebih dari
Rp 5 juta, dan satu unit motor Yamaha N-Max milik MB dibawa kabur.
Yulie menyatakan bahwa motif
pembunuhan yang terjadi diduga karena Iqbal merasa sakit hati. MB disebut
membandingkan kecantiknnya dengan istri dari lelaki yang saban hari bekerja
sebagai kuli bangunan itu. Selain itu, ada indikasi tentang keinginan pelaku
menguasai harta benda milik korban.
“Karena sebelumnya, pelaku
melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah
banyak,” ucap wakapolres.
Pertemuan antara pelaku dengan
korban berlangsung di tempat kos MB sejak 1 Juli 2023. Di tempat kos itu, Iqbal
menginap selama dua malam. Ini seperti waktu-waktu sebelumnya sejak masa
perkenalan mereka melalui media sosial pada akhir 2022.
Dalam menangani kasus ini, Yulie
menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Ini
seperti seutas kabel antena, sepotong tali tas slempang, dan satu buah handuk.
Sedangkan Iqbal dijerat dengan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan
atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara
15 tahun. (ant/ofi)







