Pelaku Pembunuhan LC di Madiun Dibekuk di Riau

- Editorial Team

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers kasus pembunuhan di Madiun.Foto:Humres

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Pelarian Iqbal
Risqia, 28 tahun, dari kejaran tim Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur berakhir di
Pekanbaru, Riau. Laki-laki yang diduga kuat telah membunuh lady companion atau LC (perempuan yang biasa menemani tamu di ruang
karaoke) berinisial MB itu bersembunyi di rumah keluarganya di luar Jawa.

Pelarian Iqbal berlangsung sesaat sebelum jenazah korban ditemukan di kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan
Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pukul 14.00 WIB, Rabu, 5 Juli
2023. Bagian tangan dan kakinya terikat dengan kabel antena televisi.

“Korban dicekik dari belakang
dengan tangan kosong. Kemudian diikat, korban masih dalam keadaan kejang dan
pelaku kabur,” kata Wakapolres Madiun Kompol Yulie Krisna di Mapolres Madiun,
Selasa, 11 Juli 2023.

Sebelum melarikan diri, Iqbal
juga sempat menyumbat mulut korban dengan handuk. Kemudian, dua unit handphone, dompet berisi uang lebih dari
Rp 5 juta, dan satu unit motor Yamaha N-Max milik MB dibawa kabur.

Yulie menyatakan bahwa motif
pembunuhan yang terjadi diduga karena Iqbal merasa sakit hati. MB disebut
membandingkan kecantiknnya dengan istri dari lelaki yang saban hari bekerja
sebagai kuli bangunan itu. Selain itu, ada indikasi tentang keinginan pelaku
menguasai harta benda milik korban.

“Karena sebelumnya, pelaku
melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah
banyak,” ucap wakapolres.

Pertemuan antara pelaku dengan
korban berlangsung di tempat kos MB sejak 1 Juli 2023. Di tempat kos itu, Iqbal
menginap selama dua malam. Ini seperti waktu-waktu sebelumnya sejak masa
perkenalan mereka melalui media sosial pada akhir 2022. 

Dalam menangani kasus ini, Yulie
menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Ini
seperti seutas kabel antena, sepotong tali tas slempang, dan satu buah handuk.

Sedangkan Iqbal dijerat dengan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan
atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara
15 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB