Ilustrasi tes urine/Freepik.Com |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID, SURABAYA – Selain dugaan keterlibatan dalam praktik
pungutan liar (pungli), pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun juga karena hasil tes urine yang positif mengonsumsi
narkotika.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menjelaskan tes urine itu berlangsung di kantor
kejari setempat pada 15 Mei 2023. Kala itu, Mia berinisiatif mengecek kondisi
kesehatan para kepala kejaksaan yang tengah berkumpul usai kunjungan kerja
Komisi III DPR RI.
“Dalam rangka waskat (pengawasan
melekat), saya selaku Kejati berinisiatif melaksanakan tes urine dan rambut
pada para Kajari se-Jatim,” ujar Mia saat dikonfirmasi Neumedia.Id, Jumat, 9 Juni 2023.
Ide menggelar tes urine tanpa
diketahui oleh puluhan kajari dari kabupaten/kota se-Jatim. Secara diam-diam,
Mia memerintah anak buahnya agar menghadirkan petugas terkait dari Polda Jatim untuk
melaksanakan tes urine.
Ketika petugas yang dimaksud
telah tiba, Mia menginstruksikan agar para kajari tetap tinggal di tempat.
Mereka diminta untuk mengambil sampel urine dan rambut di kamar mandi secara
bergantian.
Untuk mengetahui hasil tes urine dibutuhkan waktu 1×24 jam. Sehari
kemudian atau 16 Mei 2023, berhasil diketahui satu peserta tes urine positif
mengonsumsi narkotika. Berdasarkan data, seseorang itu bernama Andi Irfan Syafruddin
yang menjabat sebagai Kajari Madiun.
“Selanjutnya, saya langsung melaporkan secara tertulis
kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan
memohon petunjuk,” ujar Mia. (/red/ofi)