Jadwal Pemilu Berdekatan Dengan Imlek, PMI di Luar Negeri Kesulitan Salurkan Suara

- Editorial Team

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. Foto: umsu.ac.id

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. Foto: umsu.ac.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri lebih awal atau sebelum14 Februari 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Neumedia.id, pelaksanaan pemungutan suara di tiga negara dengan jumlah populasi pekerja migran terbanyak berlangsung saat mendekati perayaan Imlek.

Di Hongkong, misalnya, dijadwalkan pada Selasa (13/2/2024). Kemudian, di Singapura dan Malaysia pada Minggu (11/2/2024). Ada tiga metode yang diterapkan dalam pemungutan suara, yaitu tempat pemungutan suara (TPS), pos, dan kotak suara keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Migrant Care menilai penetapan jadwal pemungutan suara di empat negara itu tidak tepat. Sebab, mayoritas pekerja domestik akan kesulitan untuk berkontribusi langsung untuk memilih di lokasi TPS yang disediakan.

Mereka akan kesulitan mendapatkan izin dari majikan karena berlangsung perayaan Imlek.“Kami pekerja migran belum tentu dapat berpartisipasi pada hari itu, karena majikan belum tentu memberikan fasilitas tersebut,” ujar Sammy Gunawan, perwakilan Indonesia Family Network Singapura dikutip Neumedia.id dari laman resmi Migrant Care, Sabtu (27/1/2024).

“Kalaupun kita mau mengubah dengan metode pos masih harus keluar rumah untuk mendaftar di pos,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pekerja migran Indonesia di Singapura sangat menyayangkan keputusan KPU yang menjadwalkan pemungutan suara ini.

Kemungkinan besar, para pekerja migran akan memilih metode pemungutan suara melalui pos. Namun, hal ini dinilai rentan terhadap bentuk kecurangan dan penyalahgunaan surat suara.

Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, KPU saat ini tidak mengedepankan perundang-undangan sebagai dasar tindakan penyelenggaraan pemilu.

Seharusnya penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan asas Luber Jurdil. Semua wilayah dan ruang waktu harus berlaku sama. Ia beranggapan bahwa keputusan yang tidak berdasarkan pada peraturan akan sangat rentan pada penyalahgunaan dan kecurangan pemungutan suara.

Belum lagi, para pekerja migran tidak pernah diberikan edukasi dan sosialisasi tentang pemilu sejak awal. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Sringatin Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong.

Menurutnya, perubahan metode pemungutan suara ini sangat merugikan pekerja migran yang memiliki antusias tinggi untuk terlibat dalam pemungutan suara.

”Tidak ada informasi untuk pekerja migran di Hong Kong bahwa pemungutan suara dilakukan melalui pos, dan itu mengejutkan kita semua” ujarnya. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Reses di Mojopurno, Ketua Fraksi PKS Kawal Usulan Pembangunan Pasar Desa 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru