Mobil Tabrak Palang Pintu KA di Kedunggalar, KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas

- Editorial Team

Senin, 5 Januari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minibus terguling setelah menabrak palang pintu di Stasiun Kedunggalar, Ngawi, Senin (5/1/2026) Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun

Minibus terguling setelah menabrak palang pintu di Stasiun Kedunggalar, Ngawi, Senin (5/1/2026) Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun

NGAWI, NEUMEDIA.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang kereta api JPL 35, emplasemen Stasiun Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Senin (5/1/2026) pagi. Sebuah mobil Daihatsu Taruna bernopol AE 1658 RO menabrak palang pintu perlintasan yang tengah tertutup hingga patah dan menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703, saat petugas perlintasan sedang melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Meski palang pintu dalam kondisi tertutup dan berfungsi normal, kendaraan roda empat yang melaju dari arah utara tetap menerobos hingga menghantam barrier pintu perlintasan nomor 1.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jalur hulu dan hilir dinyatakan aman setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada perjalanan KA yang terganggu. Penanganan dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI dan aparat kepolisian,” ujarnya.

KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan palang pintu, serta Polsek Kedunggalar yang menangani kecelakaan lalu lintas. Hasil pemeriksaan menyatakan jalur kereta api aman untuk dilalui.

Menyikapi kejadian tersebut, KAI kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti saat palang pintu tertutup atau sinyal peringatan berbunyi.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu di perlintasan sebidang adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Bodag, Pemkab Madiun Percepat Pembangunan hingga Dongkrak Potensi Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Berita Terbaru

Branch Office Head BRI BO Madiun, Rizky Akbar Trilaksono.

Bisnis

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kota Madiun

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB