NGAWI, NEUMEDIA.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang kereta api JPL 35, emplasemen Stasiun Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Senin (5/1/2026) pagi. Sebuah mobil Daihatsu Taruna bernopol AE 1658 RO menabrak palang pintu perlintasan yang tengah tertutup hingga patah dan menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703, saat petugas perlintasan sedang melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Meski palang pintu dalam kondisi tertutup dan berfungsi normal, kendaraan roda empat yang melaju dari arah utara tetap menerobos hingga menghantam barrier pintu perlintasan nomor 1.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jalur hulu dan hilir dinyatakan aman setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terkait.
“Tidak ada perjalanan KA yang terganggu. Penanganan dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI dan aparat kepolisian,” ujarnya.
KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan palang pintu, serta Polsek Kedunggalar yang menangani kecelakaan lalu lintas. Hasil pemeriksaan menyatakan jalur kereta api aman untuk dilalui.
Menyikapi kejadian tersebut, KAI kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti saat palang pintu tertutup atau sinyal peringatan berbunyi.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu di perlintasan sebidang adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa,” tegas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. (*/ant/red)






