Mobil Tabrak Palang Pintu KA di Kedunggalar, KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas

- Editorial Team

Senin, 5 Januari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minibus terguling setelah menabrak palang pintu di Stasiun Kedunggalar, Ngawi, Senin (5/1/2026) Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun

Minibus terguling setelah menabrak palang pintu di Stasiun Kedunggalar, Ngawi, Senin (5/1/2026) Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun

NGAWI, NEUMEDIA.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang kereta api JPL 35, emplasemen Stasiun Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Senin (5/1/2026) pagi. Sebuah mobil Daihatsu Taruna bernopol AE 1658 RO menabrak palang pintu perlintasan yang tengah tertutup hingga patah dan menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703, saat petugas perlintasan sedang melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Meski palang pintu dalam kondisi tertutup dan berfungsi normal, kendaraan roda empat yang melaju dari arah utara tetap menerobos hingga menghantam barrier pintu perlintasan nomor 1.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jalur hulu dan hilir dinyatakan aman setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada perjalanan KA yang terganggu. Penanganan dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI dan aparat kepolisian,” ujarnya.

KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan palang pintu, serta Polsek Kedunggalar yang menangani kecelakaan lalu lintas. Hasil pemeriksaan menyatakan jalur kereta api aman untuk dilalui.

Menyikapi kejadian tersebut, KAI kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti saat palang pintu tertutup atau sinyal peringatan berbunyi.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu di perlintasan sebidang adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
Pesta Tahun Baru Berujung Maut di Kota Madiun, Pemuda 19 Tahun Tewas Diduga Ditusuk Rekannya

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:04 WIB

Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:02 WIB

Bahana Bersahaja 2026 Perdana Digelar di Desa Karangrejo, Pertanian hingga UMKM Jadi Fokus Pengembangan

Berita Terbaru