Total Kerugian Negara 36,67 Persen, PPATK Sebut Hanya Salah Satu Korupsi Terkait PSN

- Editorial Team

Senin, 15 Januari 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa total kerugian negara akibat salah satu kasus korupsi yang berhubungan dengan proyek strategis nasional (PSN) mencapai 36,67 persen dari nilai proyek yang dibayarkan.

“Kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi kasus yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M.Natsir Kongah dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Senin (15/1/2024).

Ia menegaskan, dalam hal ini posisi PPATK membantu aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dengan PSN. Perkara ini diduga untuk mendukung kampanye beberapa kalangan peserta pemilu.
Institusi tersebut dinyatakannya tidak memiliki motif apapun. Hal ini selain melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya, semua sepakat bahwa pemilu adalah merupakan momentum mematangkan visi dan misi serta menghindari adanya unsur-unsur politik uang khususnya masuknya dana-dana illegal dalam kerangka menganggu pesta demokrasi ini,” Natsir menjelaskan.

Ia menambahkan, PPATK mendukung penuh seluruh pihak dalam momentum pemilu yang bakal berlangsung tahun ini. “Dan kami melakukan segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang), pendanaan terorisme yang berpotensi mengotori peserta demokrasi di NKRI yang kita cintai,” ujarnya.

“Hal-hal tersebut kita yakini bersama akan menganggu persaingan yang tidak fair antar para kontestan,” tambah Natsir.

Sebelumnya, sepertiga uang PSN disebut-sebut ditilap oleh oknum ASN dan politikus. Dana itu disinyalir untuk kepentingan kampanye beberapa kalangan peserta Pemilu 2024. (*/ofi)

Sumber : Keterangan Resmi PPATK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru