Total Kerugian Negara 36,67 Persen, PPATK Sebut Hanya Salah Satu Korupsi Terkait PSN

- Editorial Team

Senin, 15 Januari 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa total kerugian negara akibat salah satu kasus korupsi yang berhubungan dengan proyek strategis nasional (PSN) mencapai 36,67 persen dari nilai proyek yang dibayarkan.

“Kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi kasus yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M.Natsir Kongah dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Senin (15/1/2024).

Ia menegaskan, dalam hal ini posisi PPATK membantu aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dengan PSN. Perkara ini diduga untuk mendukung kampanye beberapa kalangan peserta pemilu.
Institusi tersebut dinyatakannya tidak memiliki motif apapun. Hal ini selain melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya, semua sepakat bahwa pemilu adalah merupakan momentum mematangkan visi dan misi serta menghindari adanya unsur-unsur politik uang khususnya masuknya dana-dana illegal dalam kerangka menganggu pesta demokrasi ini,” Natsir menjelaskan.

Ia menambahkan, PPATK mendukung penuh seluruh pihak dalam momentum pemilu yang bakal berlangsung tahun ini. “Dan kami melakukan segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang), pendanaan terorisme yang berpotensi mengotori peserta demokrasi di NKRI yang kita cintai,” ujarnya.

“Hal-hal tersebut kita yakini bersama akan menganggu persaingan yang tidak fair antar para kontestan,” tambah Natsir.

Sebelumnya, sepertiga uang PSN disebut-sebut ditilap oleh oknum ASN dan politikus. Dana itu disinyalir untuk kepentingan kampanye beberapa kalangan peserta Pemilu 2024. (*/ofi)

Sumber : Keterangan Resmi PPATK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru