MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun bergerak cepat merespons penonaktifan sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Kabupaten Madiun. Kebijakan dari pemerintah pusat tersebut membuat ribuan warga yang sebelumnya mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak kehilangan status kepesertaan.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, Komisi B DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun pada Rabu (11/3/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat, membahas sinkronisasi data kepesertaan jaminan kesehatan sekaligus mencari solusi agar masyarakat yang berhak segera kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
“Penonaktifan ini tentu menjadi perhatian kami karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Wahyu.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti sejumlah skema jaminan kesehatan yang berlaku, mulai dari BPJS PBI Nasional (PBI-N) yang dibiayai pemerintah pusat hingga BPJS PBI Daerah (PBI-D) yang dibiayai pemerintah daerah melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam hearing, capaian UHC Kabupaten Madiun hingga Maret 2026 tercatat sekitar 122 ribu jiwa atau 80,05 persen dari total penduduk. Sementara penerima bantuan iuran dari skema PBI Nasional berada di kisaran 130 ribu jiwa.
Melihat kondisi tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Madiun mendorong Dinas Sosial untuk segera melakukan reaktivasi data masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Kalau kita bicara UHC per Maret ini sudah mencapai sekitar 122 ribu atau 80,05 persen. Sedangkan PBI Nasional kita ada di angka 130 ribuan. Harapan kami, data masyarakat yang masuk Desil 1 sampai Desil 5 segera direaktivasi karena mereka berpotensi masuk kembali dalam PBI-N yang dibiayai APBN,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan reaktivasi data saat ini masih terus berjalan. Dari sekitar 26 ribu peserta yang sempat dinonaktifkan, sebanyak sekitar 20 ribu data telah berhasil diaktifkan kembali.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Madiun meminta pemerintah daerah mempercepat proses validasi dan sinkronisasi data agar masyarakat yang memang berhak tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Komisi B juga menekankan pentingnya pembaruan dan integrasi data secara berkala antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan penonaktifan kepesertaan tidak kembali berdampak pada masyarakat yang masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan.
Dengan langkah tersebut, DPRD Kabupaten Madiun berharap perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat terus terjamin melalui program jaminan kesehatan nasional maupun daerah. (ant/red/adv)






