Turunkan Banner Dukungan Bagi Maidi, Eko Hadi Cs Dipecat dari Kepengurusan Bintang Prabowo 08

- Editorial Team

Minggu, 23 Juni 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan Petir menurunkan alat peraga dukungan kepada Bacawali Madiun Madiun, Rabu (19/6/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

Relawan Petir menurunkan alat peraga dukungan kepada Bacawali Madiun Madiun, Rabu (19/6/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aksi penurunan banner dukungan bagi Maidi, mantan Wali Kota Madiun yang mencalonkan kembali di pilwalkot membawa dampak serius.

Pihak yang menurunkan banner pada Kamis (20/6/2024), yakni Eko Hadi Susilo dan rekan-rekannya diberhentikan dari kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Prabowo 08.

Baca Juga: Kecewa, Relawan Petir Turunkan Banner Dukungan Kepada Maidi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam aksi mencopot banner dukungan tersebut, mereka mengatasnamakan sebagai Relawan Tangguh Pejuang Indonesia Raya (Petir).

Koordinator Wilayah (Korwil) Bintang Prabowo 08 Jawa Timur Djoko Santoso,mengumumkan keputusan ini setelah acara Deklarasi Srikandi Bintang Prabowo 08 di Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah, Jalan Merpati, Kota Madiun, Sabtu (22/6/2024).

“Menurut saya, media menyebut ‘Petir’, bukan Bintang Prabowo 08. Setelah berita itu naik, Korwil, DPP, dan Ketum memberhentikan Pak Eko dan rekan-rekannya,” jelas Djoko.

Baca Juga: Didukung Srikandi Bintang Prabowo 08, Maidi Janji Akan Layani dengan Tulus

Setelah pemberhentian ini, semua aktivitas Eko dan timnya berada di luar Bintang Prabowo 08. Pemberhentian Eko Hadi Susilo sebagai Ketua DPD Bintang Prabowo 08 Jawa Timur berlaku sejak dua hari setelah penurunan banner tersebut, Sabtu (22/6/2024).

“Pemberhentian Pak Eko berlaku dua hari setelah insiden banner dan setelah Ketum kami, Pak Beni mendapat informasi terkait,” tambah Djoko.

Selain insiden banner, alasan lain pemberhentian Eko cs karena beredarnya proposal permintaan anggaran kepada Maidi tanpa sepengetahuan Korwil dan DPP Bintang Prabowo 08. Informasi ini baru diketahui sehari sebelum deklarasi Srikandi Bintang Prabowo 08.

“Kami mendapat informasi soal proposal permintaan anggaran tanpa izin Korwil dan DPP. Saya melihat proposal tersebut menggunakan kop surat Bintang Prabowo dan sudah melaporkannya kepada Ketum yang kemudian memerintahkan pemberhentian Pak Eko dan rekan-rekannya,” jelas Djoko.

Ketua Umum Bintang Prabowo 08 Dirk Beni Lumenta menyatakan bahwa tindakan Eko Hadi Susilo adalah ilegal. Sebab, tanpa ada koordinasi dengan pusat dan terdapat indikasi permintaan dana.

“Tindakan ini personal dan ilegal karena tidak ada koordinasi dengan pusat, apalagi ada indikasi permintaan uang,” tegas Dirk Beni melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, tindakan Eko dan timnya akan mendapat sanksi dari DPP Bintang Prabowo 08 setelah dilakukan penelaahan masalah lebih lanjut. DPP memiliki mekanisme tersendiri untuk penyelesaian masalah.

“Punishment dari DPP akan diberikan setelah penelaahan masalah. Mekanisme penyelesaian masalah di DPP harus dijalankan,” tegas Beni.

Karena tindakan di luar kebijakan organisasi, posisi Eko sebagai ketua DPD dibekukan sementara dan dikembalikan sebagai anggota biasa sembari menunggu keputusan akhir DPP.

“Tindakan Pak Eko di luar kebijakan organisasi, maka jabatannya dikembalikan sebagai anggota biasa. Posisi ketua DPD untuk sementara dibekukan, terutama karena mencampuradukan dengan organisasi lain, Petir,” jelasnya.

“DPP memberi kewenangan kepada Pak Djoko untuk mengambil tindakan sementara. Pemecatan final akan dilakukan pusat,” lanjut Beni. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:04 WIB

Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:02 WIB

Bahana Bersahaja 2026 Perdana Digelar di Desa Karangrejo, Pertanian hingga UMKM Jadi Fokus Pengembangan

Berita Terbaru