Transaksi Mencurigakan di Depan Warung, Seorang Warga Maospati diringkus Polisi

- Editorial Team

Senin, 15 Januari 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Penyidik Satreskoba Polres Magetan, Jawa Timur menahan seorang pria berinisial TH (41) karena perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Warga Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ini kedapatan memiliki sabu seberat 1,15 gram. Barang tersebut didapatkan TH dari seseorang yang ditemuinya di depan salah satu warung di Desa Gulun.

Karena gelagat kedua orang itu mencurigakan, warga melaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, TH berhasil diringkus beberapa saat setelah transaksi sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dan kemudian menyitanya. Barang itu di antaranya, plastik klip bening berisi sabu seberat 1,15 gram, serta barang sebungkus rokok, botol air mineral.

Kemudian, sedotan plastik, kantong plastik, dan handphone merek Oppo A15. Kepada polisi, TH mengakui kepemilikan barang bukti dan niat untuk dikonsumsi sendiri.

Kasat Reskoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Upaya ini dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait di lintas sektor.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika,” katanya, Senin (15/1/2024).

Adapun TH, tersangka yang baru dirungkus dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bila terbukti bersalah, TH diancaman dengan hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru