Terjerat Kasus Judi, Kades Pojok Magetan Bisa Diberhentikan dari Jabatan

- Editorial Team

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka judi sedang diiterogasi penyidik Satreskrim Polres Magetan. Satu dari tiga tersangka itu adalah Kades Pojok. Foto: Neumedia.id

Tiga tersangka judi sedang diiterogasi penyidik Satreskrim Polres Magetan. Satu dari tiga tersangka itu adalah Kades Pojok. Foto: Neumedia.id

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Karier politik Dedy Sumedi yang saat ini berada di tahanan Mapolres Magetan, Jawa Timur gegara kasus judi berada di ujung tanduk. Pria ini terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Kawedanan Magetan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan bahwa pemberhentian Dedy sebagai kades dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Namun demikian, Dedy akan diberhentikan sementara dari jabatannya ketika berstatus sebagai sebagai terdakwa. Adapun proses administrasinya, pihak DPMD menerima laporan dari camat. Kemudian, setelah disposisi turun akan da tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Judi kan pidana umum,maka dia diberhentikan sementara saat posisinya terdakwa,” ujar Eko, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga : Kepergok Main Judi, Pria yang Jabat Kades di Magetan ini Diamankan Polisi

Dalam kasus perjudian ini, status Dedy Sumedi saat ini sebagai tersangka. Jika nantinya terbukti bersalah dan diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Judi itu ada dua, ada yang diancam 4 tahun dan 10 tahun. Nah, kalau 10 tahun, maka nanti diberhentikan,” kata Eko.

Jika ancaman hukumannya 4 tahun, maka akan dilihat putusannya. Jika putusannya di bawah enam bulan, maka Dedy bisa aktif kembali. Tapi, jika di atas 6 bulan, maka akan ada pemeriksaan khusus karena Dedy tidak melaksanakan tugasnya.

Terkait dengan tugas sebagai Kades Pojok, lanjut Eko, masih dijalankan oleh Dedy Sumedi dari balik jeruji besi. Tanda tangan untuk spesimen keuangan masih atas namanya, sementara administrasi lain dibantu oleh sekretaris desa (Sekdes).

Baca Juga : Bus Mira Menyelonong ke Rumah Sekaligus Tempat Penitipan Motor di Ngawi

“Karena spesimen keuangan tidak bisa diubah, maka persetujuan berupa tanda tangan masih minta Kades. Namun, untuk administrasi sehari-hari bisa dibantu oleh Sekdes,” jelas Eko.

Sementara itu, DPMD Magetan akan terus memantau perkembangan kasus perjudian yang membelit Dedy Sumedi. Masa jabatan Dedy sebagai Kades Pojok berakhir pada 17 Desember 2025. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru