Terjerat Kasus Judi, Kades Pojok Magetan Bisa Diberhentikan dari Jabatan

- Editorial Team

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka judi sedang diiterogasi penyidik Satreskrim Polres Magetan. Satu dari tiga tersangka itu adalah Kades Pojok. Foto: Neumedia.id

Tiga tersangka judi sedang diiterogasi penyidik Satreskrim Polres Magetan. Satu dari tiga tersangka itu adalah Kades Pojok. Foto: Neumedia.id

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Karier politik Dedy Sumedi yang saat ini berada di tahanan Mapolres Magetan, Jawa Timur gegara kasus judi berada di ujung tanduk. Pria ini terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Kawedanan Magetan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan bahwa pemberhentian Dedy sebagai kades dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Namun demikian, Dedy akan diberhentikan sementara dari jabatannya ketika berstatus sebagai sebagai terdakwa. Adapun proses administrasinya, pihak DPMD menerima laporan dari camat. Kemudian, setelah disposisi turun akan da tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Judi kan pidana umum,maka dia diberhentikan sementara saat posisinya terdakwa,” ujar Eko, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga : Kepergok Main Judi, Pria yang Jabat Kades di Magetan ini Diamankan Polisi

Dalam kasus perjudian ini, status Dedy Sumedi saat ini sebagai tersangka. Jika nantinya terbukti bersalah dan diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Judi itu ada dua, ada yang diancam 4 tahun dan 10 tahun. Nah, kalau 10 tahun, maka nanti diberhentikan,” kata Eko.

Jika ancaman hukumannya 4 tahun, maka akan dilihat putusannya. Jika putusannya di bawah enam bulan, maka Dedy bisa aktif kembali. Tapi, jika di atas 6 bulan, maka akan ada pemeriksaan khusus karena Dedy tidak melaksanakan tugasnya.

Terkait dengan tugas sebagai Kades Pojok, lanjut Eko, masih dijalankan oleh Dedy Sumedi dari balik jeruji besi. Tanda tangan untuk spesimen keuangan masih atas namanya, sementara administrasi lain dibantu oleh sekretaris desa (Sekdes).

Baca Juga : Bus Mira Menyelonong ke Rumah Sekaligus Tempat Penitipan Motor di Ngawi

“Karena spesimen keuangan tidak bisa diubah, maka persetujuan berupa tanda tangan masih minta Kades. Namun, untuk administrasi sehari-hari bisa dibantu oleh Sekdes,” jelas Eko.

Sementara itu, DPMD Magetan akan terus memantau perkembangan kasus perjudian yang membelit Dedy Sumedi. Masa jabatan Dedy sebagai Kades Pojok berakhir pada 17 Desember 2025. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru