Terjerat Kasus Judi, Kades Pojok Magetan Bisa Diberhentikan dari Jabatan

- Editorial Team

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka judi sedang diiterogasi penyidik Satreskrim Polres Magetan. Satu dari tiga tersangka itu adalah Kades Pojok. Foto: Neumedia.id

Tiga tersangka judi sedang diiterogasi penyidik Satreskrim Polres Magetan. Satu dari tiga tersangka itu adalah Kades Pojok. Foto: Neumedia.id

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Karier politik Dedy Sumedi yang saat ini berada di tahanan Mapolres Magetan, Jawa Timur gegara kasus judi berada di ujung tanduk. Pria ini terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Kawedanan Magetan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan bahwa pemberhentian Dedy sebagai kades dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Namun demikian, Dedy akan diberhentikan sementara dari jabatannya ketika berstatus sebagai sebagai terdakwa. Adapun proses administrasinya, pihak DPMD menerima laporan dari camat. Kemudian, setelah disposisi turun akan da tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Judi kan pidana umum,maka dia diberhentikan sementara saat posisinya terdakwa,” ujar Eko, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga : Kepergok Main Judi, Pria yang Jabat Kades di Magetan ini Diamankan Polisi

Dalam kasus perjudian ini, status Dedy Sumedi saat ini sebagai tersangka. Jika nantinya terbukti bersalah dan diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Judi itu ada dua, ada yang diancam 4 tahun dan 10 tahun. Nah, kalau 10 tahun, maka nanti diberhentikan,” kata Eko.

Jika ancaman hukumannya 4 tahun, maka akan dilihat putusannya. Jika putusannya di bawah enam bulan, maka Dedy bisa aktif kembali. Tapi, jika di atas 6 bulan, maka akan ada pemeriksaan khusus karena Dedy tidak melaksanakan tugasnya.

Terkait dengan tugas sebagai Kades Pojok, lanjut Eko, masih dijalankan oleh Dedy Sumedi dari balik jeruji besi. Tanda tangan untuk spesimen keuangan masih atas namanya, sementara administrasi lain dibantu oleh sekretaris desa (Sekdes).

Baca Juga : Bus Mira Menyelonong ke Rumah Sekaligus Tempat Penitipan Motor di Ngawi

“Karena spesimen keuangan tidak bisa diubah, maka persetujuan berupa tanda tangan masih minta Kades. Namun, untuk administrasi sehari-hari bisa dibantu oleh Sekdes,” jelas Eko.

Sementara itu, DPMD Magetan akan terus memantau perkembangan kasus perjudian yang membelit Dedy Sumedi. Masa jabatan Dedy sebagai Kades Pojok berakhir pada 17 Desember 2025. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56 WIB

BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terbaru