MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap dua korban, yaitu P (32) dan D (17).
Kejadian bermula pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika P bertemu dengan wanita berinisial S di Ringinagung, Magetan. Setelah pertemuan tersebut, P kembali pulang ke rumahnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu kembali dengan S di sekitar taman Kota Bulukerto, Magetan. Ketika hendak meninggalkan lokasi, A muncul dengan sepeda motor Honda Megapro, menabrak dan menendang sepeda motor yang dikendarai P dan D.
Dampaknya, P dan D terjatuh dan mengalami luka serius. P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri, sementara D mengalami luka pada mulut robek dan patah tulang hidung. Keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Satreskrim Polres Magetan segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan dari para saksi. Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan A di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menyatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Kuncahyo.
Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu korban adalah seorang anak. Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu terhadap P yang memiliki kedekatan dengan istrinya yang berinisial S. (*/ant/ofi)






