Terbakar Cemburu, Pria di Magetan Diduga Aniaya Dua Orang

- Editorial Team

Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap dua korban, yaitu P (32) dan D (17).

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika P bertemu dengan wanita berinisial S di Ringinagung, Magetan. Setelah pertemuan tersebut, P kembali pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu kembali dengan S di sekitar taman Kota Bulukerto, Magetan. Ketika hendak meninggalkan lokasi, A muncul dengan sepeda motor Honda Megapro, menabrak dan menendang sepeda motor yang dikendarai P dan D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampaknya, P dan D terjatuh dan mengalami luka serius. P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri, sementara D mengalami luka pada mulut robek dan patah tulang hidung. Keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Satreskrim Polres Magetan segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan dari para saksi. Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan A di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menyatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Kuncahyo.

Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu korban adalah seorang anak. Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu terhadap P yang memiliki kedekatan dengan istrinya yang berinisial S. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Siap Amankan Nataru, Polres Magetan Gelar Apel Gabungan Operasi Lilin Semeru 

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Nataru Aman, Pemkab Magetan Sidak Pasar dan SPBU

Selasa, 11 November 2025 - 13:39 WIB

Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Rabu, 5 November 2025 - 17:01 WIB

Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terbaru

Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 

Senin, 19 Jan 2026 - 16:15 WIB