Terbakar Cemburu, Pria di Magetan Diduga Aniaya Dua Orang

- Editorial Team

Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap dua korban, yaitu P (32) dan D (17).

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika P bertemu dengan wanita berinisial S di Ringinagung, Magetan. Setelah pertemuan tersebut, P kembali pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu kembali dengan S di sekitar taman Kota Bulukerto, Magetan. Ketika hendak meninggalkan lokasi, A muncul dengan sepeda motor Honda Megapro, menabrak dan menendang sepeda motor yang dikendarai P dan D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampaknya, P dan D terjatuh dan mengalami luka serius. P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri, sementara D mengalami luka pada mulut robek dan patah tulang hidung. Keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Satreskrim Polres Magetan segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan dari para saksi. Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan A di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menyatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Kuncahyo.

Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu korban adalah seorang anak. Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu terhadap P yang memiliki kedekatan dengan istrinya yang berinisial S. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru