Terbakar Cemburu, Pria di Magetan Diduga Aniaya Dua Orang

- Editorial Team

Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap dua korban, yaitu P (32) dan D (17).

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika P bertemu dengan wanita berinisial S di Ringinagung, Magetan. Setelah pertemuan tersebut, P kembali pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu kembali dengan S di sekitar taman Kota Bulukerto, Magetan. Ketika hendak meninggalkan lokasi, A muncul dengan sepeda motor Honda Megapro, menabrak dan menendang sepeda motor yang dikendarai P dan D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampaknya, P dan D terjatuh dan mengalami luka serius. P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri, sementara D mengalami luka pada mulut robek dan patah tulang hidung. Keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Satreskrim Polres Magetan segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan dari para saksi. Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan A di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menyatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Kuncahyo.

Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu korban adalah seorang anak. Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu terhadap P yang memiliki kedekatan dengan istrinya yang berinisial S. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru