KA Kertanegara Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kediri

- Editorial Team

Senin, 10 Maret 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi lokomotif KA Kertanegara usai mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang di Kediri, Senin (10/3/2025). Foto: Humas Daop 7 Madiun for NEUMEDIA

Kondisi lokomotif KA Kertanegara usai mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang di Kediri, Senin (10/3/2025). Foto: Humas Daop 7 Madiun for NEUMEDIA

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan sebidang Km 175+4 antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/3/2025).

KA Kertanegara (KA 167) relasi Malang–Purwokerto menabrak sebuah truk yang nekat menerobos palang pintu. Akibatnya, beberapa awak kereta mengalami luka-luka, sementara perjalanan KA di jalur tersebut terganggu.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyayangkan insiden ini. “Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan pada sarana dan gangguan operasional, tetapi juga melukai awak KA. Kami terus mengimbau pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Zainul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut mencoba menerobos perlintasan meskipun sinyal peringatan telah berbunyi dan palang pintu sudah mulai tertutup. Masinis KA Kertanegara yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak dapat menghindari tabrakan. Lokomotif kereta menghantam badan truk, menyebabkan kendaraan terdorong beberapa meter sebelum akhirnya terhenti di sisi rel.

Benturan keras mengakibatkan bagian depan lokomotif mengalami kerusakan. Beberapa awak kereta dilaporkan mengalami luka akibat benturan, sementara sopir truk berhasil selamat. Tim dari KAI Daop 7 Madiun bersama kepolisian segera melakukan evakuasi dan pemeriksaan jalur untuk memastikan perjalanan KA dapat kembali normal.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu sudah tertutup.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan komunitas pencinta kereta api (railfans) dan pemerintah daerah.

“Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa kedisiplinan di perlintasan sebidang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Zainul. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
Perjalanan KA di Madiun Terdampak Banjir Semarang, Daop 7 Minta Maaf dan Beri Pengembalian Tiket 100 Persen
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB