KA Kertanegara Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kediri

- Editorial Team

Senin, 10 Maret 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi lokomotif KA Kertanegara usai mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang di Kediri, Senin (10/3/2025). Foto: Humas Daop 7 Madiun for NEUMEDIA

Kondisi lokomotif KA Kertanegara usai mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang di Kediri, Senin (10/3/2025). Foto: Humas Daop 7 Madiun for NEUMEDIA

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan sebidang Km 175+4 antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/3/2025).

KA Kertanegara (KA 167) relasi Malang–Purwokerto menabrak sebuah truk yang nekat menerobos palang pintu. Akibatnya, beberapa awak kereta mengalami luka-luka, sementara perjalanan KA di jalur tersebut terganggu.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyayangkan insiden ini. “Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan pada sarana dan gangguan operasional, tetapi juga melukai awak KA. Kami terus mengimbau pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Zainul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut mencoba menerobos perlintasan meskipun sinyal peringatan telah berbunyi dan palang pintu sudah mulai tertutup. Masinis KA Kertanegara yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak dapat menghindari tabrakan. Lokomotif kereta menghantam badan truk, menyebabkan kendaraan terdorong beberapa meter sebelum akhirnya terhenti di sisi rel.

Benturan keras mengakibatkan bagian depan lokomotif mengalami kerusakan. Beberapa awak kereta dilaporkan mengalami luka akibat benturan, sementara sopir truk berhasil selamat. Tim dari KAI Daop 7 Madiun bersama kepolisian segera melakukan evakuasi dan pemeriksaan jalur untuk memastikan perjalanan KA dapat kembali normal.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu sudah tertutup.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan komunitas pencinta kereta api (railfans) dan pemerintah daerah.

“Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa kedisiplinan di perlintasan sebidang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Zainul. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru