Pemkab Madiun gelontorkan dana hibah sebesar Rp 57 Miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 57 Miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hibah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun. Rinciannya, Rp 44 Miliar untuk KPU, sedangkan Rp 13 Miliar untuk Bawaslu.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, di Pendopo Muda Graha, Kamis (2/11/2023).
“Hari ini penandatanganan NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Pj Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto.
Tontro menambahkan, untuk pencairan anggaran dilakukan dua tahap. Tahap pertama dengan presentase 40 persen dan diberikan tahun ini dan sisanya diberikan pada tahun 2024.
“Ini tahap I atau 40 persennya, sisanya nanti di tahun 2024,” imbuh Tontro.
Tontro berharap dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, maka seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) nantinya dapat terlaksana dengan baik.
Untuk diketahui, usai penandatanganan NPHD ini, KPU Kabupaten Madiun akan mempersiapkan tahapan Pilkada. Yakni launching Pilkada sambil menunggu PKPU yang diperkirakan antara Desember dan Januari. (*/ant/ofi)