Oknum Ketua RT di Madiun Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

- Editorial Team

Senin, 13 November 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo (memegang mikrofon) saat menggelar rilis pers kasus pencabulan dengan anak di bawah umur di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023). Foto:ist


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Warsito warga salah satu desa di
Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan oleh petugas Satreskrim Polres
Madiun. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di
bawah umur. Dalam kasus ini, Warsito sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

 

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menjelaskan bahwa dalam
aksinya, tersangka mengaku sebagai seorang yang bisa mengobati sakit mata yang
diderita ayah korban dengan cara alternatif. Untuk proses pengobatan, Warsito
yang juga sebagai Ketua RT itu memberikan syarat agar menggunakan air dari
Sumur Jatilawang. 

 

Air untuk pengobatan itu diambil Warsito bersama korban dengan
mendatangi sumur tersebut pada Rabu (13/9/2023) malam. Dalam perjalanan,
tersangka memberhentikan sepeda motornya di sebuah gubuk di Desa Bader,
Kecamatan Dolopo. Di tempat itulah persetubuhan terjadi setelah tersangka
melakukan bujuk rayu terhadap korban. 

 

“Tersangka mengaku itu sebagai syarat supaya bapak
korban sembuh, dan tersangka juga meminta agar korban tidak memberitahukan
perbuatan itu kepada orang tua korban,” terang Kapolres Anton Prasetyo saat
rilis pers di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023) pagi

 

Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ayahnya bahwa
telah dicabuli tersangka. Ayah korban yang tidak terima atas perbuatan
tersangka akhirnya melapor ke Polres Madiun. 

 

Hasil Visum et Repertum oleh
dokter pemeriksa dari RSUD Dolopo Madiun, korban mengalami patah tulang
kemaluan bagian bawah yang diakibatkan penekanan berulang di daerah kemaluan. 

 

Dalam kasus ini, tersangka diancam pasal 81 dan 82 UU
perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun. (ant/ofi)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru