Oknum Ketua RT di Madiun Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

- Editorial Team

Senin, 13 November 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo (memegang mikrofon) saat menggelar rilis pers kasus pencabulan dengan anak di bawah umur di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023). Foto:ist


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Warsito warga salah satu desa di
Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan oleh petugas Satreskrim Polres
Madiun. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di
bawah umur. Dalam kasus ini, Warsito sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

 

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menjelaskan bahwa dalam
aksinya, tersangka mengaku sebagai seorang yang bisa mengobati sakit mata yang
diderita ayah korban dengan cara alternatif. Untuk proses pengobatan, Warsito
yang juga sebagai Ketua RT itu memberikan syarat agar menggunakan air dari
Sumur Jatilawang. 

 

Air untuk pengobatan itu diambil Warsito bersama korban dengan
mendatangi sumur tersebut pada Rabu (13/9/2023) malam. Dalam perjalanan,
tersangka memberhentikan sepeda motornya di sebuah gubuk di Desa Bader,
Kecamatan Dolopo. Di tempat itulah persetubuhan terjadi setelah tersangka
melakukan bujuk rayu terhadap korban. 

 

“Tersangka mengaku itu sebagai syarat supaya bapak
korban sembuh, dan tersangka juga meminta agar korban tidak memberitahukan
perbuatan itu kepada orang tua korban,” terang Kapolres Anton Prasetyo saat
rilis pers di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023) pagi

 

Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ayahnya bahwa
telah dicabuli tersangka. Ayah korban yang tidak terima atas perbuatan
tersangka akhirnya melapor ke Polres Madiun. 

 

Hasil Visum et Repertum oleh
dokter pemeriksa dari RSUD Dolopo Madiun, korban mengalami patah tulang
kemaluan bagian bawah yang diakibatkan penekanan berulang di daerah kemaluan. 

 

Dalam kasus ini, tersangka diancam pasal 81 dan 82 UU
perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun. (ant/ofi)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru