![]() |
| Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo (memegang mikrofon) saat menggelar rilis pers kasus pencabulan dengan anak di bawah umur di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023). Foto:ist |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Warsito warga salah satu desa di
Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan oleh petugas Satreskrim Polres
Madiun. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di
bawah umur. Dalam kasus ini, Warsito sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menjelaskan bahwa dalam
aksinya, tersangka mengaku sebagai seorang yang bisa mengobati sakit mata yang
diderita ayah korban dengan cara alternatif. Untuk proses pengobatan, Warsito
yang juga sebagai Ketua RT itu memberikan syarat agar menggunakan air dari
Sumur Jatilawang.
Air untuk pengobatan itu diambil Warsito bersama korban dengan
mendatangi sumur tersebut pada Rabu (13/9/2023) malam. Dalam perjalanan,
tersangka memberhentikan sepeda motornya di sebuah gubuk di Desa Bader,
Kecamatan Dolopo. Di tempat itulah persetubuhan terjadi setelah tersangka
melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Tersangka mengaku itu sebagai syarat supaya bapak
korban sembuh, dan tersangka juga meminta agar korban tidak memberitahukan
perbuatan itu kepada orang tua korban,” terang Kapolres Anton Prasetyo saat
rilis pers di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023) pagi
Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ayahnya bahwa
telah dicabuli tersangka. Ayah korban yang tidak terima atas perbuatan
tersangka akhirnya melapor ke Polres Madiun.
Hasil Visum et Repertum oleh
dokter pemeriksa dari RSUD Dolopo Madiun, korban mengalami patah tulang
kemaluan bagian bawah yang diakibatkan penekanan berulang di daerah kemaluan.
Dalam kasus ini, tersangka diancam pasal 81 dan 82 UU
perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun. (ant/ofi)







