Oknum ASN Kota Madiun Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 18 September 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Pemkot Madiun berinisial HK diperiksa penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota. Foto : istimewa

Oknum ASN Pemkot Madiun berinisial HK diperiksa penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota. Foto : istimewa

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HK (38) diringkus oleh Satreskrim Polres Madiun Kota belum lama ini.

Oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Madiun ini diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
HK ditangkap setelah mengambil pesanan narkoba di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin (16/9/2024) malam.

“Tersangka diamankan setelah mengambil narkoba yang diletakkan menggunakan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos HK di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun.

Di kamar kos, petugas menemukan tambahan 0,22 gram sabu-sabu, timbangan digital, tiga paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 lembar, sepuluh lembar plastik klip bekas, alat penghisap sabu, dan pipet.

“Total dari kedua lokasi, kami mengamankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” jelas Iptu Ali Sadikin.

Saat ini, polisi sedang mendalami keterlibatan HK lebih lanjut. Ada dugaan bahwa ASN yang beralamat di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini dak hanya sebagai pengguna. Tetapi, juga terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami masih memeriksa peran tersangka lebih dalam. Jika hasil tes urine positif, maka ia merupakan pengguna narkoba. Kami sudah lama memantau tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba, namun selalu berhasil lolos dari pengawasan,” ungkap Iptu Ali Sadikin.

HK mengaku bahwa penggunaan narkoba terkait dengan tekanan pekerjaan. Selain bertugas di Satpol PP Kota Madiun, ia juga sering bekerja sebagai sopir angkutan luar kota. HK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru