Oknum ASN Kota Madiun Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 18 September 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Pemkot Madiun berinisial HK diperiksa penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota. Foto : istimewa

Oknum ASN Pemkot Madiun berinisial HK diperiksa penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota. Foto : istimewa

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HK (38) diringkus oleh Satreskrim Polres Madiun Kota belum lama ini.

Oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Madiun ini diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
HK ditangkap setelah mengambil pesanan narkoba di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin (16/9/2024) malam.

“Tersangka diamankan setelah mengambil narkoba yang diletakkan menggunakan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos HK di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun.

Di kamar kos, petugas menemukan tambahan 0,22 gram sabu-sabu, timbangan digital, tiga paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 lembar, sepuluh lembar plastik klip bekas, alat penghisap sabu, dan pipet.

“Total dari kedua lokasi, kami mengamankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” jelas Iptu Ali Sadikin.

Saat ini, polisi sedang mendalami keterlibatan HK lebih lanjut. Ada dugaan bahwa ASN yang beralamat di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini dak hanya sebagai pengguna. Tetapi, juga terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami masih memeriksa peran tersangka lebih dalam. Jika hasil tes urine positif, maka ia merupakan pengguna narkoba. Kami sudah lama memantau tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba, namun selalu berhasil lolos dari pengawasan,” ungkap Iptu Ali Sadikin.

HK mengaku bahwa penggunaan narkoba terkait dengan tekanan pekerjaan. Selain bertugas di Satpol PP Kota Madiun, ia juga sering bekerja sebagai sopir angkutan luar kota. HK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:04 WIB

Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:02 WIB

Bahana Bersahaja 2026 Perdana Digelar di Desa Karangrejo, Pertanian hingga UMKM Jadi Fokus Pengembangan

Berita Terbaru