 |
| Komplotan pemalsu sertifikat tanah dibekuk aparat Satreskrim Polres Magetan. |
NEUMEDIA.ID, MAGETAN – Tim penyidik Satreskrim Polres Magetan membekuk lima tersangka pemalsuan sertifikat tanah. Komplotan itu juga melakukan penipuan hingga seorang korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa kelima tersangka itu dibekuk di kantor salah seorang notaris di wilayah Magetan. Mereka yang sengaja dijebak akhirnya digelendang ke Mapolres Magetan guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, penyidik polisi berhasil mengantongi identitas dari anggota komplotan tersebut. Mereka adalah Setiya Riezal (SR), Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Suhardi (S) dan Tjia Hendra Wijaya (THW).
Dalam menjalankan aksi, kelima tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Menurut Rudy, Setiya Rizal dan Priyo Widodo kebagian tugas merencanakan proses jual beli tanah.
Dyah Rizky mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli.
“Tjia Hendra Wijaya sebagai mengajak Suhardi yang juga pemilik tanah menyerahkan sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar Rudy dalam keterangan pers di Mapolres Magetan, Rabu (27/9/2023).
Ia lantas menjelaskan motif kejahatan yang dilakukan lima tersangka tersebut.
Awalnya, Suhardi mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, Setiya Riezal meminjam sertifikat, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto. Kala itu, alasannya untuk melakukan pengecekan ke notaris terlebih dulu.
“Setelah itu, memesan sertifikat palsu atas nama Tjie Hendra Wijaya dan Suhardi. Mereka seakan akan sebagai pemilik tanah dan memposting penawaran penjualan melalui media sosial,” bebernya.
“Kemudian Setiya Riezal menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto sertifikat. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan sertifikat tersebut asli dan lolos,” sambung AKP Rudy.
Korban yang akhirnya percaya dengan sertifikat atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak tiga kali. Penyerahan uang itu berlangsung di antara tanggal 1 hingga 13 September 2023.
“Korban baru membayar sebesar Rp.750 juta. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Terungkapnya kejahatan tersebut, lanjut Kasat Reskrim Rudy berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli kepada notaris. Kemudian, oleh notaris diperiksa ke BPN.
“Oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,” tuntas dia.
Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, smartphone, uang tunai juga dan satu unit kendaraan bermotor roda dari hasil kejahatannya.
Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan sertifikat yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Hal ini sebagai mana Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*/ant/ofi)