Kasus Pergeseran Suara Caleg NasDem di Kota Madiun, Kokok HP Kritik Penyelenggara Pemilu

- Editorial Team

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kasus pergeseran suara yang dialami oleh Tutik Endang Sri Wahyuni, calon legislatif (Caleg) dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Madiun Kota IV, Kecamatan Manguharjo, menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Kokok Heru Purwoko, yang dikenal sebagai Kokok HP.

Kokok HP, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun periode 2009-2014, Ketua Panwaslu periode 2016-2018, dan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023, menyatakan bahwa selama masa tugasnya, ia selalu menekankan pentingnya bimbingan teknis (Bimtek) yang ketat dan benar kepada jajarannya untuk mencegah pelanggaran.

Demikian pula, saat berada di Bawaslu, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalannya pemilu. Menurutnya, pergeseran suara yang terjadi saat ini sangat mencoreng citra penyelenggara Pemilu, khususnya di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kasus pertama di mana gugatan Ibu Tutik dikabulkan oleh DPP Partai NasDem, menunjukkan bahwa pergeseran suara benar-benar terjadi. Hal ini menambah buruk citra penyelenggara pemilu,” ujar Kokok HP, Rabu (17/7/2024).

Kokok menjelaskan bahwa pergeseran suara tidak dapat dilakukan oleh Caleg atau partai karena dalam sistem rekapitulasi (Si Rekap) terdapat password yang dipegang oleh operator.

“Calon legislatif atau partai tidak bisa melakukan pergeseran suara karena password Si Rekap dipegang oleh operator. Jadi, siapa operatornya? Pasti penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Jika dugaan bahwa operator bermain terbukti, Kokok menegaskan akan ada sanksi. Baik itu pelanggaran etik yang akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun pelanggaran pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Jika dugaan ini terbukti, pasti ada sanksi. Pelanggaran etik akan ditangani oleh DKPP dan pelanggaran pidana oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dodik Rahardiyono, Caleg terpilih Partai NasDem Kota Madiun yang belum dilantik, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN). Dodik dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem No. 141-Kpts/DPP-NasDem/IV/2024.

Surat keputusan tersebut dibawa oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Madiun, Amanto, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti. (*/ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Gubernur Khofifah Borong Tomat Rp4.000/Kg, Imbau Kepala Daerah Ikut Beli dari Petani 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku
Bupati Madiun Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Dagangan
HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Umumkan Sejumlah Program Promo Tiket
Angin Kencang Terjang Madiun, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB