Kacau Balau Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemkab Madiun, BPK Temukan Rp 16,6 M Bermasalah

- Editorial Team

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendopo Kabupaten Madiun. Foto: Nofika

Pendopo Kabupaten Madiun. Foto: Nofika

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan masalah pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16,6 miliar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.

Menurut temuan BPK, penggunaan dana tiga OPD yang bermasalah ada di Bagian Kesra Setda Madiun dengan nominal Rp 900 juta. Kemudian, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 15 miliar, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebanyak Rp 248 juta.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jatim tahun 2022 mencatat bahwa sebelas penerima hibah dari dua OPD, yakni Bagian Kesra dan Dinas Pendidikan terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 15.769.655.516.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat 21 penerima hibah berupa uang dan barang yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada bupati dengan total sebesar Rp 843.240.280.

Pemkab Madiun diketahui mengalokasikan dana hibah 2022 sebesar Rp 72.977.673.755 dengan realisasi sebesar Rp 70.030.130.346 atau sekitar 95,96%.

Dana hibah ini diberikan kepada berbagai entitas termasuk Pemerintah Pusat, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia, dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Penerima hibah wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan menyerahkannya kepada bupati sesuai batas waktu dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan kepada bupati melalui PPKD dengan tembusan ke OPD terkait. Sedangkan penerima hibah barang atau jasa melaporkannya melalui kepala OPD terkait.

Sementara itu, Inspektur di Inspektorat Kabupaten Madiun Joko Lelono mengonfirmasi melalui telepon bahwa keterlambatan pelaporan dana hibah telah diselesaikan. Ia menegaskan bahwa semua Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kini sudah tuntas.

“Sudah selesai itu (laporan dana hibah). Sudah ditindaklanjuti semua,” kata Joko Lelono, Selasa (30/7/2024).

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun tersebut mengingatkan OPD penerima hibah untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Mekanismenya dan sebagainya kalau ada rekomendasi dari PPK (Petugas Pemeriksa Keuangan) maupun hasil pemeriksaan inspektorat dan sebagainya segera ditindaklanjuti sesuai deadline waktu yang ditetapkan,” pesan Joko. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru