Jelang Pemilu, Bawaslu Kota Madiun Gelar Pelatihan Bagi Pengawas dan Saksi

- Editorial Team

Rabu, 27 Desember 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Madiun menggelar pelatihan saksi dari partai politik (parpol) di hotel Aston Madiun.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Menjelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kota Madiun menggelar pelatihan saksi dari partai politik (parpol). Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aston sejak Rabu hingga Kamis (27-28/12/2023). 

Pelatihan itu diikuti oleh perwakilan dari partai politik, jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan panitia pengawas tingkat kelurahan. 
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Sulistyo Nugroho mengatakan bahwa pelatihan saksi dari parpol itu merupakan mandat yang diemban berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 
Sebab, saksi dari parpol merupakan salah satu garda terdepan dalam pengawasan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
“Harapannya, ketika nanti ada temuan-temuan bukan pelanggaran oleh para saksi dari partai politik dapat segera melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada pengawas TPS,” ujar Wahyu. 
“Karena Bawaslu diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan 375 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengusulkan proses perhitungan suara ulang,” lanjutnya. 
Ia juga menekankan kepada para saksi dan pengawas agar lebih jeli dan teliti saat pelaksanaan pemilu. Sebab, ada norma atau aturan baru yakni PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara. 
Wahyu menyebut, PKPU tersebut adalah norma-norma baru yang sebelumnya tidak diterapkan di dalam Pemilu tahun 2014 maupun 2019. 
Secara khusus pada pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan bahwa apabila pemilih salah dalam menggunakan hak pilihnya atau salah mencoblos, dapat diberikan surat suara pengganti oleh Ketua KPPS.
“Inilah yang menjadi atensi Bawaslu, karena surat suara pengganti ini diambilkan dari surat suara cadangan,” ujarnya. 
“Surat suara cadangan ini di dalam pemilihan sebelumnya diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk di dalam DPT yaitu daftar pemilih khusus,” sambung Wahyu. 
Pun, jumlah surat cadangan ini hanya berjumlah 2 persen dari total pemilih di tiap-tiap TPS. Hal ini karena jumlah pemilih di tiap-tiap TPS itu maksimal adalah 300, maka jumlah surat suara cadangan adalah maksimal enam buah. 
“Selain itu, penggunaan sistem Sirekap dalam proses rekapitulasi Pemilu 2024 juga menjadi fokus perhatian Bawaslu. Sebab, sistem Sirekap hanya dapat diakses oleh internal KPU. Sedangkan Bawaslu maupun parpol tidak dapat mengaksesnya,” ujarnya. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru