Embat Motor di Ngawi Lalu Kabur, Pria ini Diringkus di Sragen

- Editorial Team

Selasa, 9 Januari 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEUMEDIA.ID, NGAWI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bekerja sama dengan Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor pada Jumat (5/1/2023) lalu.

Dalam pengungkapan kasus, polisi meringkus seorang tersangka yang berinisial SDP (47), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan Muh Hariyanto (43) selaku korban.

Kala itu, Hariyanto mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di area persawahan wilayah Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren. Setelah dicari selama beberapa lama, kendaraan bermotor roda dua miliknya tak berhasil ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Widodaren. Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Informasi ihwal kehilangan sepeda motor yang dialami korban juga diteruskan ke Satreskrim Polres Ngawi.

Aparat mengumpulkan bahan keterangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. “Berkat informasi yang akurat, kami berhasil menemukan pelaku di wilayah Sragen,” ujar AKP Farid pada Selasa (9/1/2024).

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pilangsari, Sragen saat hendak mengendarai sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU daerah tersebut.

“Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang dikenal dengan nama Kancil, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Widodaren.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pihak penyidik polisi terus memproses hukum dari kasus dugaan pencurian sepeda motor di areal persawahan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Argowiyono.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dukung Penguatan Peran PPL untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:20 WIB

Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:56 WIB

Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru