Dugaan Pungli Program PTSL, Dua Perangkat Desa Sawoo Ditahan Kejari Ponorogo

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menahan dua Perangkat Desa/Kecamatan Sawoo buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua perangkat desa berinisial SJ dan SY yang telah berstatus sebagai tersangka itu ditahan di Rutan Kelas 2B Ponorogo selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onasis, Kamis (1/2/2024).

Penahanan dua tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Sebanyak delapan korban dugaan pungli telah dimintai keterangan. Barang bukti berupa uang tunai dengan nominal sekitar Rp94 juta telah diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, uang puluhan juta itu merupakan milik warga untuk proses segel atau periwayatan tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL sejak 2001 hingga 2022. Oleh tersangka, penyegelan dinyatakan sebagai syarat wajib untuk sertifikasi lahan.

Maka, dalam hal ini kedua tersangka dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa. “Ini adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak milik atas tanah Desa Sawoo,” lanjutnya.

Para tersangka itu dijerat Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor subsider pasal 11 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan penjara paling lama seumur hidup. Selain itu, tersangka juga bakal dikenakan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 miliar. (*/ofi)

 

Artikel kolaborasi neumedia.id dan kanalindonesia.com

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru