PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menahan dua Perangkat Desa/Kecamatan Sawoo buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kedua perangkat desa berinisial SJ dan SY yang telah berstatus sebagai tersangka itu ditahan di Rutan Kelas 2B Ponorogo selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onasis, Kamis (1/2/2024).
Penahanan dua tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Sebanyak delapan korban dugaan pungli telah dimintai keterangan. Barang bukti berupa uang tunai dengan nominal sekitar Rp94 juta telah diamankan.
Awalnya, uang puluhan juta itu merupakan milik warga untuk proses segel atau periwayatan tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL sejak 2001 hingga 2022. Oleh tersangka, penyegelan dinyatakan sebagai syarat wajib untuk sertifikasi lahan.
Maka, dalam hal ini kedua tersangka dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa. “Ini adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak milik atas tanah Desa Sawoo,” lanjutnya.
Para tersangka itu dijerat Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor subsider pasal 11 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan penjara paling lama seumur hidup. Selain itu, tersangka juga bakal dikenakan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 miliar. (*/ofi)
Artikel kolaborasi neumedia.id dan kanalindonesia.com






