Dugaan Pungli Program PTSL, Dua Perangkat Desa Sawoo Ditahan Kejari Ponorogo

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menahan dua Perangkat Desa/Kecamatan Sawoo buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua perangkat desa berinisial SJ dan SY yang telah berstatus sebagai tersangka itu ditahan di Rutan Kelas 2B Ponorogo selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onasis, Kamis (1/2/2024).

Penahanan dua tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Sebanyak delapan korban dugaan pungli telah dimintai keterangan. Barang bukti berupa uang tunai dengan nominal sekitar Rp94 juta telah diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, uang puluhan juta itu merupakan milik warga untuk proses segel atau periwayatan tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL sejak 2001 hingga 2022. Oleh tersangka, penyegelan dinyatakan sebagai syarat wajib untuk sertifikasi lahan.

Maka, dalam hal ini kedua tersangka dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa. “Ini adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak milik atas tanah Desa Sawoo,” lanjutnya.

Para tersangka itu dijerat Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor subsider pasal 11 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan penjara paling lama seumur hidup. Selain itu, tersangka juga bakal dikenakan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 miliar. (*/ofi)

 

Artikel kolaborasi neumedia.id dan kanalindonesia.com

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:04 WIB

Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:02 WIB

Bahana Bersahaja 2026 Perdana Digelar di Desa Karangrejo, Pertanian hingga UMKM Jadi Fokus Pengembangan

Berita Terbaru