Dugaan Pungli Program PTSL, Dua Perangkat Desa Sawoo Ditahan Kejari Ponorogo

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menahan dua Perangkat Desa/Kecamatan Sawoo buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua perangkat desa berinisial SJ dan SY yang telah berstatus sebagai tersangka itu ditahan di Rutan Kelas 2B Ponorogo selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onasis, Kamis (1/2/2024).

Penahanan dua tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Sebanyak delapan korban dugaan pungli telah dimintai keterangan. Barang bukti berupa uang tunai dengan nominal sekitar Rp94 juta telah diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, uang puluhan juta itu merupakan milik warga untuk proses segel atau periwayatan tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL sejak 2001 hingga 2022. Oleh tersangka, penyegelan dinyatakan sebagai syarat wajib untuk sertifikasi lahan.

Maka, dalam hal ini kedua tersangka dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa. “Ini adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak milik atas tanah Desa Sawoo,” lanjutnya.

Para tersangka itu dijerat Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor subsider pasal 11 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan penjara paling lama seumur hidup. Selain itu, tersangka juga bakal dikenakan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 miliar. (*/ofi)

 

Artikel kolaborasi neumedia.id dan kanalindonesia.com

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru