Dua Raperda Resmi Disahkan, Ketua DPRD Madiun: Harus Segera Dijalankan!

- Editorial Team

Senin, 24 Maret 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (24/3/2025).

Dua Perda tersebut adalah Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa Perda yang telah disahkan harus segera dijalankan agar tidak sekadar menjadi aturan tanpa implementasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda ini memerlukan waktu hampir dua tahun hingga akhirnya selesai. Setelah disepakati, tentu harus segera dijalankan. Jangan sampai Perda hanya dibuat tanpa implementasi,” ujar Fery usai rapat paripurna.

Ia juga menyoroti pentingnya Perda tentang PPNS dalam meningkatkan kedisiplinan ASN di Kabupaten Madiun serta Perda Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat melindungi tenaga kerja lokal seiring meningkatnya investasi di daerah tersebut.

“Kabupaten Madiun, terutama Caruban, akan menjadi incaran investor. Jangan sampai tenaga kerja dari luar daerah yang lebih banyak terserap. Perda ini menjadi payung hukum agar investor juga memiliki pedoman dalam merekrut tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto didampingi Wabup dr. Purnomo Hadi (kanan) dan Sekda Tontro Pahlawanto.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan bahwa kedua perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) agar dapat segera diimplementasikan.

“Kan sudah diputuskan, kita tinggal mengimplementasikan. Nah, supaya bisa kita jalankan, perlu Perda dan Perbup. Insya Allah segera kita tindak lanjuti agar bisa dimanfaatkan. Kita memang butuh ini untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai,” kata Bupati yang akrab disapa Hariwur.

Dengan disahkannya dua Perda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dan ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun semakin tertata serta memberi manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha. (ant/red/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru