Dua Raperda Resmi Disahkan, Ketua DPRD Madiun: Harus Segera Dijalankan!

- Editorial Team

Senin, 24 Maret 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (24/3/2025).

Dua Perda tersebut adalah Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa Perda yang telah disahkan harus segera dijalankan agar tidak sekadar menjadi aturan tanpa implementasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda ini memerlukan waktu hampir dua tahun hingga akhirnya selesai. Setelah disepakati, tentu harus segera dijalankan. Jangan sampai Perda hanya dibuat tanpa implementasi,” ujar Fery usai rapat paripurna.

Ia juga menyoroti pentingnya Perda tentang PPNS dalam meningkatkan kedisiplinan ASN di Kabupaten Madiun serta Perda Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat melindungi tenaga kerja lokal seiring meningkatnya investasi di daerah tersebut.

“Kabupaten Madiun, terutama Caruban, akan menjadi incaran investor. Jangan sampai tenaga kerja dari luar daerah yang lebih banyak terserap. Perda ini menjadi payung hukum agar investor juga memiliki pedoman dalam merekrut tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto didampingi Wabup dr. Purnomo Hadi (kanan) dan Sekda Tontro Pahlawanto.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan bahwa kedua perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) agar dapat segera diimplementasikan.

“Kan sudah diputuskan, kita tinggal mengimplementasikan. Nah, supaya bisa kita jalankan, perlu Perda dan Perbup. Insya Allah segera kita tindak lanjuti agar bisa dimanfaatkan. Kita memang butuh ini untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai,” kata Bupati yang akrab disapa Hariwur.

Dengan disahkannya dua Perda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dan ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun semakin tertata serta memberi manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha. (ant/red/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru