|
Bawaslu Kota Madiun gelar rapat koordinasi pengawasan distribusi logistik Pemilu di Sun Hotel Madiun, Jumat (8/12/2023). |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur menggelar rapat koordinasi pengawasan distribusi logistik Pemilu, Jumat (8/12/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh pihak internal Bawaslu, yaitu jajaran petugas sekretariat, panwascam, dan panwas kelurahan.
Tidak hanya itu, pihak eksternal yang dihadirkan meliputi pihak kepolisian, TNI, lurah, camat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun.
“Dalam konteks ini, BKD kami libatkan untuk memberikan materi tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN),” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho.
Menurutnya, keterlibatan BKD juga untuk mengantisipasi potensi berlangsungnya kampanye di fasilitas milik pemerintah. Hal ini mulai dari kelurahan, kelurahan, dan perkantoran di bawah naungan Pemkot Madiun maupun institusi vertikal.
Sedangkan sejumlah pihak eksternal dilibatkan dalam proses penghitungan logistik, rekapitulasi logistik yang didistribusikan.
Menurut Wahyu, hingga Jumat kemarin, pihaknya telah menerima sekitar 2250 kotak suara dari 2426 buah. Dengan demikian masih terdapat kekurangan 176 kota suara.
“Untuk kekurangan kotak suara diharap menjadi perhatian. Jangan sampai berlarut-larut sampai memasuki tahap dua berakhir,” ujarnya.
Adapun Logistik lain yang sudah diterima pihak Bawaslu Kota Madiun, meliputi kotak suara, bilik suara, tinta, segel, dan alat tulis kantor.
“Keterangan dari KPU, karena kapasitas truk yang angkut kurang. Yang didistribusikan tahap satu jangan sampai tahap dua. Tinta sudah sesuai jumlahnya tapi yang jadi kekhawatiran kami terjadi penggumpalan. Itu masuk perhatian kami,” lanjut Wahyu.
Terkait dengan potensi pelanggaran pemilu dalam hal logistik pemilu, Wahyu mengatakan dapat diantisipasi dengan asas distribusi logistik adalah tepat guna tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis.
Kerawanan kedua, saat proses sortir dan pelipatan surat suara. Standar operasional prosedur yang dilakukan dengan kuku dan aksesoris lainnya yang ada di badan atau tubuh pihak-pihak yang ditunjuk sebagai tenaga lepas yang ditunjuk KPU.
“Jangan sampai itu menimbulkan potensi suara rusak, sobek, tercoblos,” tegas Wahyu. (ant/ofi)