Bapenda Kabupaten Madiun Mulai Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025

- Editorial Team

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025.

Bapenda Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025.

Distribusi SPPT PBB-P2 dilakukan melalui pemerintah desa dan kelurahan, dimulai pada 24 Februari 2025 dan ditargetkan selesai pada awal Maret 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, menjelaskan bahwa pada tahun ini jumlah SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 431.550 lembar dengan total pagu sebesar Rp31,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah ini meningkat sebanyak 4.483 SPPT dibanding tahun sebelumnya, yang diperoleh dari hasil pemutakhiran data, termasuk dari objek pajak baru.

“Dengan bertambahnya jumlah SPPT PBB-P2, kami berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran tepat waktu,” ujar Hadi Sutikno.

Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dapat dilakukan melalui berbagai metode, baik secara langsung maupun daring. Wajib pajak dapat membayar di Bank Jatim melalui teller, ATM, dan mobile banking.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim/BUMDes yang telah bekerja sama, serta di gerai ritel seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Kantor Pos di seluruh Kabupaten Madiun.

Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, informasi mengenai jumlah tunggakan dapat dilihat melalui barcode yang tertera pada lembar SPPT.

Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 mulai dilayani pada Maret 2025, dengan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025.

Setelah jatuh tempo, wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 72 Ayat 4.

Layanan PBB-P2 Tahun 2025

Selain distribusi dan pembayaran, Bapenda Kabupaten Madiun juga membuka layanan terkait PBB-P2 yang dapat diajukan secara perorangan maupun kolektif.

Layanan ini mencakup pengajuan objek pajak baru, mutasi (pecah/gabung) objek atau subjek pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT, serta pengajuan keberatan dan pengurangan PBB.

Layanan tersebut dapat diakses mulai 1 Maret hingga 31 Juni 2025 melalui loket pelayanan di Mall Pelayanan Publik (Jl. Alun-Alun Utara No. 4, Kota Madiun) dan Kantor Bapenda Kabupaten Madiun (Jl. Alun-Alun Timur No. 3, Caruban). Wajib pajak juga dapat mengajukan layanan secara daring melalui situs epm.madiunkab.info.

Bapenda Kabupaten Madiun berharap seluruh wajib pajak dapat menerima SPPT PBB-P2 tepat waktu pada Maret 2025 dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. (ant/red/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru