Sidak Pasar Tradisional, Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Diduga Palsu

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Magetan temukan Minyakita diduga palsu di sejumlah pasar tradisional di Magetan.

Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Magetan temukan Minyakita diduga palsu di sejumlah pasar tradisional di Magetan.

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional. Hasil sidak menunjukkan adanya pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati.

Hasilnya, ditemukan kemasan Minyakita berlabel 1 liter (1000 ml), namun isinya hanya sekitar 950 mililiter. Selain itu, harga jualnya di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ujar AKP Joko Santoso, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barcode pada kemasan Minyakita yang diperiksa tidak dapat terdeteksi. Hal ini mengindikasikan kemungkinan produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi.

“Dari hasil interogasi awal, para pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000 per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak yang jelas,” tambahnya. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag akan terus melakukan sidak guna memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi. Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menaati ketentuan HET Minyakita.

Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan merek Minyakita.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbau AKP Joko Santoso. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru