Perselisihan Ketenagakerjaan, JTV Madiun dan Eks Karyawan Sepakat Bipartit

- Editorial Team

Senin, 28 April 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan klarifikasi antara pihak JTV Madiun dengan dua eks karyawannya yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun pada Senin (28/04/2025).

Pertemuan klarifikasi antara pihak JTV Madiun dengan dua eks karyawannya yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun pada Senin (28/04/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara JTV Madiun dan dua mantan pekerjanya kini menunjukkan perkembangan positif.

Dalam pertemuan klarifikasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun pada Senin (28/04/2025), kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur bipartit sebagai langkah awal mencari solusi bersama.

Hary Aprianto, Mediator Hubungan Industrial Disnaker UMKM Kota Madiun.

Hary Aprianto, Mediator Hubungan Industrial Disnaker UMKM Kota Madiun, menjelaskan bahwa dalam klarifikasi tersebut baik pihak JTV Madiun maupun mantan pekerja telah menyampaikan keterangannya. Dari hasil pertemuan itu, kedua belah pihak setuju untuk terlebih dahulu melakukan bipartit, yakni perundingan kekeluargaan tanpa campur tangan pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah klarifikasi berjalan dengan baik. Dari hasil keterangan, para pihak sepakat untuk bipartit. Ini adalah marwah kekeluargaan. Sepertinya tadi juga ada miskomunikasi antara pekerja dan pengusaha,” terang Hary.

Ia menambahkan, Disnaker akan terus mengawasi perkembangan proses bipartit ini. Jika dalam waktu maksimal 30 hari kerja tidak tercapai kesepakatan, maka Disnaker akan mengundang kedua belah pihak untuk masuk ke tahap mediasi.

“Kalau bipartit gagal, akan kami mediasi. Di mediasi nanti akan diluruskan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Harapan kami, semua pihak menggunakan hati nurani. Jangan semata-mata mementingkan ego masing-masing,” tegas Hary.

Kepala Biro JTV Madiun, M. Shodiq, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan segera menghubungi dua mantan pekerja, Diska dan Wahono, untuk melakukan perundingan bipartit.

“Kami memenuhi undangan klarifikasi Disnaker dan sepakat untuk melakukan bipartit. Kami akan proaktif menjalin komunikasi dengan rekan-rekan kami,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pendamping pelapor, Dedhy Rotana Putra, menyambut baik adanya kesepakatan untuk bipartit, meski mengakui jawaban dari pihak terlapor belum sepenuhnya memuaskan.

“Jawaban tadi belum memuaskan, karena pihak JTV Madiun tidak bisa langsung mengambil keputusan. Mereka masih harus berkonsultasi dengan kantor pusat di Surabaya,” jelas Dedhy.

Meski begitu, pihak pelapor memberi kelonggaran waktu kepada JTV Madiun untuk menentukan jadwal perundingan. Dedhy menegaskan bahwa tuntutan atas hak-hak yang belum dipenuhi tetap akan diperjuangkan.

“Harapan kami, semoga pihak JTV tidak mengulur-ulur waktu dan benar-benar menyelesaikan persoalan ini. Kami menunggu itikad baik dari mereka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam proses bipartit, kedua belah pihak diberi waktu maksimal 30 hari kerja untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai, sengketa ini berpotensi berlanjut ke mediasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”
Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban
BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang
BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan
Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru