MADIUN, NEUMEDIA.ID – Mantan Direktur RSUD Dolopo, dr. Purnomo Hadi, melaporkan akun TikTok @sugeng_info ke Satreskrim Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik, yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menurut kami, peristiwa ini mengandung unsur pidana. Karena itu, klien kami, dr. Purnomo Hadi, memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Madiun pada 30 Oktober 2024,” kata Indra Priangkasa, kuasa hukum pelapor, Jumat (1/11/2024).
Indra menjelaskan bahwa laporan ini diajukan atas nama pribadi, dengan alasan konten yang diunggah oleh akun @sugeng_info diduga sengaja menyisipkan narasi yang memojokkan kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan bukti yang ada, pada 24 Oktober 2024, akun TikTok @sugeng_info mengunggah video berjudul *RSUD Dolopo Digeledah BPK, Staf Diperiksa*, serta mencantumkan nama klien kami. Narasi ini menciptakan persepsi bahwa dr. Purnomo menjadi objek pemeriksaan BPK, dengan kalimat ‘sepeninggal dr. Purnomo, RSUD Dolopo digeledah BPK’,” papar Indra.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari dr. Purnomo terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @sugeng_info yang diduga milik Sugeng Harianto,” katanya.
“Kami akan melaksanakan pemeriksaan dengan saksi-saksi dan kemudian kami akan koordinasikan dengan saksi ahli,” pungkasnya.
Sementara itu, Sugeng Harianto, pemilik akun @sugeng_info, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya sudah diundang untuk klarifikasi oleh Satreskrim Polres Madiun. Ia menjelaskan bahwa video tersebut bersumber dari pemberitaan Detik.com yang ia kutip dan unggah ke media sosialnya.
“Saya datang ke Satreskrim untuk klarifikasi. Video itu hanya kutipan dari berita Detik.com tentang pemeriksaan RSUD Dolopo oleh BPK, dan saya mencantumkan sumbernya,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, video tersebut diunggah pada momen debat publik Pilkada Madiun, untuk memberi informasi yang dianggap relevan bagi masyarakat.
“Saya tidak menambahkan narasi apa pun dalam video itu, hanya menyertakan sumbernya dari Detik.com. Sebagai influencer, tujuan saya hanya berbagi informasi dan menambah follower,” jelasnya.
Sugeng juga menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Ya monggo, sesuai prosedur. Nanti biar diproses pihak kepolisian,” tutupnya. (ant/ofi)