Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

- Editorial Team

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Permohonan ganti kelamin seorang warga berinisial A kandas di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Majelis hakim menolak untuk mengubah status dari laki-laki menjadi perempuan karena bukti yang diajukan dinilai jauh dari cukup.

Sidang putusan yang digelar Selasa (23/9/2025) itu menjadi kali pertama PN Madiun menangani perkara semacam ini, sekaligus memutuskan untuk menolak permohonan.

Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. “Benar, ada permohonan terkait pencatatan peristiwa penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yakni ganti kelamin,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, pemohon hanya mengajukan keterangan saksi soal operasi yang pernah dijalani di Thailand. Tidak ada dokumen pendukung seperti hasil pemeriksaan genetik, kromosom, maupun asesmen psikologi. “Tanpa rekomendasi medis resmi, hakim menilai bukti yang diajukan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Agung.

Lebih jauh, majelis hakim juga menimbang aspek lain di luar medis. Norma sosial, adat, hingga agama disebut ikut jadi bahan pertimbangan. “Hakim berpendapat permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Pertimbangannya tidak hanya pada aturan normatif, tapi juga menyentuh ranah moral dan sosial,” tegasnya.

Dengan begitu, perkara ganti kelamin di PN Madiun untuk pertama kalinya resmi ditolak. (*/ant/red) 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya
Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 
Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru