MADIUN, NEUMEDIA.ID – Mashudi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol tahun 2016. Dalam perkara ini, ia berstatus sebagai tersangka.
Permohonan tersebut diajukan oleh Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang.
Dalam pengajuan itu, Prijono membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekam medis Mashudi dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi kami menyerahkan dokumen-dokumen rekam medik, mulai dari antrean daftar sampai jadwal kemoterapi pada 24 Januari besok,” ungkap Prijono usai menyerahkan berkas.
Ia menjelaskan ada tiga opsi yang diajukan kepada Kejari Kabupaten Madiun terkait kondisi kesehatan Mashudi.
“Kami ajukan tiga alternatif, yaitu penangguhan penahanan, izin berobat, atau tahanan kota. Nanti penyidik yang memutuskan mana yang pantas,” jelasnya.
Menurut Prijono, Mashudi saat ini menderita kanker paru-paru stadium 4 dan harus menjalani kemoterapi secara rutin. Jadwal kemoterapi berikutnya sudah ditetapkan besok.
“Jika besok tidak menjalani kemoterapi, harus menunggu tiga bulan lagi dan itu berisiko besar bagi nyawanya,” ujar Prijono.
Ia berharap Kejari Kabupaten Madiun mempertimbangkan permohonan tersebut demi kepentingan kesehatan kliennya.
“Harapannya, penyidik mengabulkan permohonan ini agar klien saya bisa berobat. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), nantinya bisa ada pengawalan dari pihak Kejaksaan,” tambah Prijono.
Mashudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun.
Ia diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol ruas Madiun-Kertosono.
Lokasi kejadiannya di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada 2016-2017. Pada periode itu Mashudi menjabat sebagai Camat Sawahan.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mashudi langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mashudi diperiksa di ruang pidana khusus. (ant/ofi)