MADIUN, NEUMEDIA.ID – Industri keuangan syariah berpotensi semakin berkembang di Indonesia. Sebab, sistem ekonomi dan keuangan di negeri ini menerapkan sistem konvensional dan syariah. Namun, operasional sejumlah lembaga pembiayaan tersebut disinyalir tidak menerapkan prinsip hukum Islam.
Oleh karena itu, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN-MUI) Asep Supyadillah meminta keaktifan masyarakat untuk ikut mengawasi lembaga keuangan dengan embel-embel nama syariah.
“Apabila memang diketahui tidak menerapkan syariah, bisa dilaporkan lebih lanjut,” ujarnya saat media update bertajuk “Industri Keuangan Syariah: Dulu dan Kini” yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri secara daring, Rabu (27/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Sektor UMKM Dominasi Penyaluran Kredit di Wilayah OJK Kediri
Prinsip-prinsip hukam Islam itu salah satunya tentang pelaksanaan produk asuransi wakaf yang mengacu pada hukum Islam dan Lembaga Fatwa MUI.
“Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah,” ujarnya Asep.
“Pasal 1 angka 24 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan/UU P2SK,” lanjutnya.
DSN-MUI sepanjang 2023 telah mengeluarkan 165 fatwa. Antara lain, tentang perbankan syariah, pasar modal syariah, akad dan kelembagaan keuangan syariah, akuntansi syariah, fintek, uang elektronik dan e-commerce (market place, online shop, dropship).
Lalu, fatwa tentang asuransi/reasuransi, dana pensiun/anuitas syariah, pialang dan agen. Kemudian faktwa terkait bisnis syariah (PLBS, rumah sakit dan pariwisata. Terbaru, DSN-MUI mengeluarkan fatwa tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo (PUPMSJT).
Sementara itu, potensi perkembangan keuangan syariah Indonesia yang besar dihadapkan pada sebuah tantangan, yakni masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan yang masih sangat rendah.
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto mengatakan bahwa hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 diketahui indeks literasi keuangan di tingkat nasional masing-masing sebesar 49,68 persen dan 85,10 persen.
Baca Juga : OJK Perintahkan Pemblokiran Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Lebih lanjut dalam survei tersebut diketahui bahwa indeks literasi keuangan syariah nasional sebesar 9,14 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,12 persen.
“Tingginya gap antara literasi (tingkat pemahaman) serta tingkat inklusi keuangan tersebut menjadi latar belakang OJK berkolaborasi dengan dengan pelaku usaha jasa keuangan di sektor perbankan, IKNB dan pasar modal menyelenggarakan acara untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah dari tingkat pelajar,” terang Bambang. (ofi)