MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Madiun tengah menyesuaikan regulasi terkait perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan nasional yang telah diberlakukan sejak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Madiun, dr. Purnomo Hadi, usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, perubahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh kegiatan usaha milik daerah tetap sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Penyesuaian ini dilakukan agar keberadaan Bank BPR milik Pemerintah Kabupaten Madiun tetap sah dan sesuai regulasi nasional,” jelas Dokter Pur, sapaan akrab Wabup Madiun.
Ia menegaskan, pemerintah daerah—baik eksekutif maupun legislatif—akan terus memperbarui regulasi agar tidak terjadi pelanggaran dalam kegiatan pemerintahan.
Prinsip penyesuaian ini juga diharapkan mampu mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.
“Harapannya, Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun ini bisa memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Terkait waktu peresmian, Dokter Pur menyebutkan bahwa saat ini prosesnya masih berada dalam tahap rancangan dan pembahasan di tingkat daerah.
Sementara untuk aspek permodalan, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan dan program yang berlaku.
Langkah penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Madiun untuk memperkuat lembaga keuangan daerah agar tetap relevan, modern, dan mampu bersaing di tengah dinamika sistem perbankan nasional. (ant/red)






