Ilustrasi tiang gantungan untuk eksekusi pelaku kejahatan. Foto:Pixabay |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID – Singapura
melaksanakan hukum gantung kali pertama terhadap seorang perempuan terkait perdagangan
narkoba dalam 19 tahun terakhir. Eksekusi bagi Saridewi Djamani, 45 pada Jumat
kemarin, 28 Juli 2023 itu berlangsung ketika negara diserukan untuk
menghentikan hukuman mati atas kejahatan narkoba.
Sementara, Undang-Undang Singapura
mengamanatkan hukuman mati bagi siapapun yang dihukum karena memperdagangkan
lebih dari 500 gram (17,64 ons) ganja dan 15 gram (0,53 ons) heroin. Dilansir
dari Time.com, Saridewi terbukti
memperdagangkan sekitar 31 gram (1,09 ons) diamorfin atau heroin murni pada
tahun 2018.
Eksekusi bagi Saridewi berlangsung dua
hari setelah Mohammed Aziz Hussain, 56 mendapatkan hukuman serupa. Ini karena
memperdagangkan sekitar 50 gram (1,75 ons) heroin. Biro Narkotika mengatakan
kedua tahanan itu telah melalui proses hukum. Termasuk banding atas hukuman dan
hukuman dan grasi dari presiden.
Hukuman mati itu mengundang reaksi
dari kelompok Hak Asasi manusia. Bahkan, Amnesty Internasional mendesak
Singapura menghentikan eksekusi mati terhadap pelanggaran narkoba. Sebab,
dinilai tidak efektif sebagai upaya pencegahan perdagangan narkoba.
“Kami menyerukan kepada masyarakat
internasional, khususnya negara-negara yang telah menghapus hukuman mati dalam
undang-undang atau praktik, untuk membantu menghentikan Singapura dari praktik
yang tidak manusiawi, tidak efektif, dan diskriminatif ini,” kata pihak Amnesty
International dalam sebuah pernyataan dikutip Neumedia.id, Sabtu, 29 Juli 2023.
Namun, Otoritas Singapura bersikeras
melangsungkan hukuman mati karena dinilai penting untuk memutus mata rantai
perdagangan narkoba, yakni menghentikan permintaan dan pasokan narkoba.
Berdasarkan catatan aktivis HAM,
hukuman ganung telah dijatuhkan Singapura kepada 15 orang orang karena kasus
pelanggaran narkoba sejak Maret 2022. Sedangan untuk perempuan yang sebelumnya dieksekusi
mati adalah Yen May woen, seorang penata rambut pada tahun 2004. Ia juga
penyelendup narkoba. (**/ofi)
Diolah dari berbagai sumber