Setelah 19 Tahun, Singapura Kembali Gantung Perempuan Pengedar Narkoba

- Editorial Team

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi tiang gantungan untuk eksekusi pelaku kejahatan. Foto:Pixabay

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Singapura
melaksanakan hukum gantung kali pertama terhadap seorang perempuan terkait perdagangan
narkoba dalam 19 tahun terakhir. Eksekusi bagi Saridewi Djamani, 45 pada Jumat
kemarin, 28 Juli 2023 itu berlangsung ketika negara diserukan untuk
menghentikan hukuman mati atas kejahatan narkoba.


Sementara, Undang-Undang Singapura
mengamanatkan hukuman mati bagi siapapun yang dihukum karena memperdagangkan
lebih dari 500 gram (17,64 ons) ganja dan 15 gram (0,53 ons) heroin. Dilansir
dari Time.com, Saridewi terbukti
memperdagangkan sekitar 31 gram (1,09 ons) diamorfin atau heroin murni pada
tahun 2018.


Eksekusi bagi Saridewi berlangsung dua
hari setelah Mohammed Aziz Hussain, 56 mendapatkan hukuman serupa. Ini karena
memperdagangkan sekitar 50 gram (1,75 ons) heroin. Biro Narkotika mengatakan
kedua tahanan itu telah melalui proses hukum. Termasuk banding atas hukuman dan
hukuman dan grasi dari presiden.


Hukuman mati itu mengundang reaksi
dari kelompok Hak Asasi manusia. Bahkan, Amnesty Internasional mendesak
Singapura menghentikan eksekusi mati terhadap pelanggaran narkoba. Sebab,
dinilai tidak efektif sebagai upaya pencegahan perdagangan narkoba.


“Kami menyerukan kepada masyarakat
internasional, khususnya negara-negara yang telah menghapus hukuman mati dalam
undang-undang atau praktik, untuk membantu menghentikan Singapura dari praktik
yang tidak manusiawi, tidak efektif, dan diskriminatif ini,” kata pihak Amnesty
International dalam sebuah pernyataan dikutip Neumedia.id, Sabtu, 29 Juli 2023.


Namun, Otoritas Singapura bersikeras
melangsungkan hukuman mati karena dinilai penting untuk memutus mata rantai
perdagangan narkoba, yakni menghentikan permintaan dan pasokan narkoba.


Berdasarkan catatan aktivis HAM,
hukuman ganung telah dijatuhkan Singapura kepada 15 orang orang karena kasus
pelanggaran narkoba sejak Maret 2022. Sedangan untuk perempuan yang sebelumnya dieksekusi
mati adalah Yen May woen, seorang penata rambut pada tahun 2004. Ia juga
penyelendup narkoba. (**/ofi)

 

Diolah dari berbagai sumber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB