Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Foto : instagram.com/syasinlimpo |
NEUMEDIA.ID, JAKARTA
– Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan bakal menjadi
calon tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan
informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang diterima Neumedia.id pada Rabu siang, 14 Juni
2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL selaku Mentan
2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d
sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin
Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No.
20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010
tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan
terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor:
spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah
mendapat persetujuan pimpinan KPK. “ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA
NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang tercantum dalam informasi
tersebut.
SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang
notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain
itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus
gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut,
penggabungan beberapa perkara dll. (*/ofi)