Mentan SYL Disebut Bakal Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata KPK

- Editorial Team

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto/JPNN

NEUMEDIA.ID, JAKARTA 
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara ihwal
penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum
mengungkapkan status yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berdasarkan informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang
diterima Pedeoproject.com yang
berkolaborasi dengan Neumedia.id, SYL
bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.  


“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan
keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata
Ali kepada jurnalis, Rabu, 16 Juni 2023.


Menurut dia, permintaan keterangan itu merupakan tindak lanjut KPK
terhadap laporan yang diterima dari masyarakat tentang dugaan korupsi yang
melibatkan SYL.


Berdasarkan informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL selaku
Mentan 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d
sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin
Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).


TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No.
20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010
tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Masih dari informasi terbatas itu, penyelidikan terhadap SYL dkk
sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor:
spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.


Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat
persetujuan pimpinan KPK. “ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK
DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.


SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang
notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain
itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus
gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut,
penggabungan beberapa perkara dll. (*/uma/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Siap Amankan Nataru, Polres Magetan Gelar Apel Gabungan Operasi Lilin Semeru 

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Nataru Aman, Pemkab Magetan Sidak Pasar dan SPBU

Selasa, 11 November 2025 - 13:39 WIB

Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Rabu, 5 November 2025 - 17:01 WIB

Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terbaru

Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 

Senin, 19 Jan 2026 - 16:15 WIB