Ilustrasi sampah di laut. Foto: Freepik.Com |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
5 Juni 2023 setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day. Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Banga (PBB) guna menyoroti isu perlindungan dan kesehatan lingkungan.
Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Programme/UNEP) merilis, Pantai Gading sebagai tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini dengan tema ‘Beat Plastic Pollution’.
——
Di Indonesia, sampah plastik mencemari laut dan telah menjadi masalah lingkungan. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2022, jumlahnya sekitar 2 juta ton atau 18,2 persen dari 15.137.427 ton timbunan sampah per tahun.
Data tersebut menunjukkan persoalan yang signifikan dalam pengolahan sampah plastik di Indonesia. Plastic Waste Dischargers From Rivers and Coastlines memperkirakan sebanyak 345,5 kilo ton per tahun sampah jenis ini dibuang dari darat ke laut.
Dua pertiganya berasal dari Jawa dan Sumatera. Sungai membawa dan membuang 83 persen sampah plastik tahunan yang bocor dari darat ke laut. Sementara itu, hanya 17 persen sampah plastik yang langsung dibuang dari daerah pesisir.
Pada bulan Juni 2022, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan sejumlah organisasi dari Gerakan Pawai Bebas Plastik melakukan brand audit di 11 titik pantai yang tersebar di 10 provinsi.
Dari gerakan ini menunjukkan, produsen Indofood, Unilever dan Mayora Indah menempati peringkat 3 besar penyumbang sampah kemasan plastik sekali pakai. Jenis kemasan plastik yang terbanyak untuk sekali pakai. Rinciannya, sachet sebanyak 79,7 persen dari total temuan sampah plastik.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Juga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selain itu, PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik juga diterbitkan.
Regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah dari hulu hingga hilir juga dibuat yang diberlakukan bagi produsen, masyarakat umum, maupun pemerintah daerah.
Sesuai amanat UU No.18/2008, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai sulit terurai oleh proses alam. Produsen pada sektor manufaktur, ritel dan jasa makanan dan minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari produk, wadah dan/atau kemasan melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, dan recycle), yang dituangkan Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya.
Implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebanyak 30 persen. Dengan demikian dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.
Pada akhir tahun 2029, beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out dihentikan. Sampah plastik ini seperti styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multi layer, kemasan berukuran kecil, dan lain-lain.
Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang. Serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.
Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70 persen pada 2025. (*/waf/ofi)