Disinggung Soal Isu Politisasi Dugaan Korupsi di Kementan, Menteri SYL Bungkam

- Editorial Team

Senin, 19 Juni 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto : instagram.com/syasinlimpo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pagi, 19 Juni 2023.
Kehadirannya guna memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi di lingkungan
Kementerian Pertanian.

Ia menyatakan, pemeriksaan oleh
KPK merupakan tugas sebagai lembaga antirasuah yang harus dihormati.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK
sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), sesuai dengan prosedur,
dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,”
ungkap SYL di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), siang tadi.

Saat disinggung oleh sejumlah
jurnalis terkait materi pemeriksaan oleh KPK, SYL tidak bersedia menjelaskan
lebih lanjut. Ini seperti kemungkinan ditetapkannya SYL sebagai tersangka
korupsi dan adanya indikasi pemerasan para pejabat di Kementan.  Nggak ada, saya sudah jawab. Tanya KPK. Tanya
KPK,” ucap SYL.

Menteri yang juga kader dari
Partai NasDem ini juga bungkam saat ditanya tentang isu politisasi atas dugaan
korupsi di lingkup Kementan tersebut.

Dalam perkara ini, SYL terseret kasus
dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau
Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus
gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut,
penggabungan beberapa perkara dll.


Berdasarkan informasi tertutup  yang diterima Neumedia.id, dugaan korupsi itu dilakukan SYL bersama dua anak
buahnya. Mereka berinisial KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang)
dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun
2023).


TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan
atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU
No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto
Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ped/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru