Disinggung Soal Isu Politisasi Dugaan Korupsi di Kementan, Menteri SYL Bungkam

- Editorial Team

Senin, 19 Juni 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto : instagram.com/syasinlimpo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pagi, 19 Juni 2023.
Kehadirannya guna memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi di lingkungan
Kementerian Pertanian.

Ia menyatakan, pemeriksaan oleh
KPK merupakan tugas sebagai lembaga antirasuah yang harus dihormati.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK
sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), sesuai dengan prosedur,
dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,”
ungkap SYL di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), siang tadi.

Saat disinggung oleh sejumlah
jurnalis terkait materi pemeriksaan oleh KPK, SYL tidak bersedia menjelaskan
lebih lanjut. Ini seperti kemungkinan ditetapkannya SYL sebagai tersangka
korupsi dan adanya indikasi pemerasan para pejabat di Kementan.  Nggak ada, saya sudah jawab. Tanya KPK. Tanya
KPK,” ucap SYL.

Menteri yang juga kader dari
Partai NasDem ini juga bungkam saat ditanya tentang isu politisasi atas dugaan
korupsi di lingkup Kementan tersebut.

Dalam perkara ini, SYL terseret kasus
dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau
Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus
gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut,
penggabungan beberapa perkara dll.


Berdasarkan informasi tertutup  yang diterima Neumedia.id, dugaan korupsi itu dilakukan SYL bersama dua anak
buahnya. Mereka berinisial KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang)
dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun
2023).


TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan
atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU
No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto
Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ped/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB