Tanggapan Bawaslu Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades di Madiun 

- Editorial Team

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Hasil investigasi awal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah kepala desa belum memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pelapor untuk segera melengkapi bukti-bukti pendukung dalam waktu dua hari ke depan agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, laporan mencakup beberapa nama kepala desa dari Kecamatan Madiun dan Pilangkenceng, serta Camat Madiun yang diduga terlibat mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Bukti yang diterima Bawaslu berupa tangkapan layar dan rekaman video yang tersebar di grup WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Widodo, kasus ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di internal Bawaslu sebelum diambil keputusan dalam rapat pleno berikutnya.

 

“Setelah pleno, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada,” tambahnya.

 

Apabila terbukti melanggar, para ASN dan kepala desa terlibat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 71 jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

 

Sanksi ini mencakup larangan bagi ASN dan kepala desa untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik praktis yang melanggar prinsip netralitas.

Bawaslu akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan agar penanganan kasus ini transparan dan akuntabel. (ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Reses di Mojopurno, Ketua Fraksi PKS Kawal Usulan Pembangunan Pasar Desa 
Fery Sudarsono Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Kabupaten Madiun
Sutardi Nahkodai DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Periode 2025–2030
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi
Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Bodag, Pemkab Madiun Percepat Pembangunan hingga Dongkrak Potensi Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Berita Terbaru

Branch Office Head BRI BO Madiun, Rizky Akbar Trilaksono.

Bisnis

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kota Madiun

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB