Bawaslu Kota Madiun Pastikan Dugaan Penggunaan Aset Pemkot dalam Deklarasi Kampanye Damai Tidak Terbukti 

- Editorial Team

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release Bawaslu Kota Madiun, Selasa (8/10/2024).

Press release Bawaslu Kota Madiun, Selasa (8/10/2024).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun merilis pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024), Bawaslu menegaskan bahwa tuduhan terkait penggunaan aset milik Pemerintah Kota Madiun dalam Deklarasi Kampanye Damai tidak terbukti.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan usai Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Kota Madiun pada 24 September 2024. Dalam kegiatan tersebut, dilaporkan bahwa salah satu pasangan calon menggunakan kendaraan minibus terbuka yang diduga merupakan milik Pemerintah Kota Madiun.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan investigasi. Pada 27 September 2024, Bawaslu mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil investigasi kami, dapat dipastikan bahwa kendaraan yang dipersoalkan bukan bagian dari aset Pemerintah Kota Madiun,” kata Wahyu.

Dia juga menambahkan bahwa pihak Bawaslu telah meminta klarifikasi dari tim pemenangan pasangan calon terkait penggunaan kendaraan tersebut.

Pada 4 Oktober 2024, tim pemenangan hadir di kantor Bawaslu dengan membawa dokumen resmi, seperti BPKB dan STNK, yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadi.

“Dengan adanya bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa tuduhan mengenai penggunaan aset pemerintah oleh pasangan calon tidak terbukti. Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini telah selesai,” tegas Wahyu.

Bawaslu Kota Madiun mengimbau semua pihak untuk terus menjaga integritas pemilu dan segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. (ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Reses di Mojopurno, Ketua Fraksi PKS Kawal Usulan Pembangunan Pasar Desa 
Fery Sudarsono Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Kabupaten Madiun
Sutardi Nahkodai DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Periode 2025–2030
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi
Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Soal Pelaksanaan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun Raih Suara Terbanyak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:04 WIB

Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:02 WIB

Bahana Bersahaja 2026 Perdana Digelar di Desa Karangrejo, Pertanian hingga UMKM Jadi Fokus Pengembangan

Berita Terbaru