Saling Silang Dugaan Ijazah Ilegal Sarjana Ummad

- Editorial Team

Jumat, 5 April 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Madiun. Foto: instagram.com/dtoo.rasta.petani.muda

Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Madiun. Foto: instagram.com/dtoo.rasta.petani.muda

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Silang pendapat antara pihak manajemen lama dengan yang baru di Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) terus bermunculan. Hal ini terkait dugaan ijazah ilegal bagi 35 sarjana Program Studi Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Ummad.

Mantan Dekan Fisip Ummad, Mahfudz Daroini menegaskan bahwa penandatanganan ijazah itu dinilai unprocedural. Sebab, menurutnya pihak yang seharusnya meneken ijazah adalah dekan dan rektor. Namun, nyatanya dekan digantikan oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad, Harun Joko Prayitno.

Ijazah bagi 35 sarjana diteken pada 30 November 2022 atau dua hari setelah Mahfudz menerima SK pengangkatan sebagai dekan dari manajemen baru Ummad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Rektor Ummad Buka Suara Tentang Tudingan Ijazah Ilegal Bagi 35 Sarjana

Menurut Mahfud, hal ini janggal. Sebab, rektor menerbitkan surat tugas bagi Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad, Harun Joko Prayitno untuk menandatangani guna penerbitan ijazah. Padahal, dekan selaku pihak yang berhak menekennya dijabat oleh Mahfudz dan tidak berhalangan tetap.

“Sangat tidak berhalangan. Kalau ada pernyataan bahwa saya selaku dekan tidak mau tanda tangan itu salah besar. Apalagi baru diangkat menjadi dekan dan saya mendukung penuh kebijakan rektor waktu itu,” tegasnya, Kamis (5/4/2024) malam.

Saat ijazah ditandatangani pada 30 November 2022, Mahfud tengah membuat SK yudisium bagi 35 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi (Ikom) dan Kesejahteraan Sosial (Kessos)yang telah dinyatakan lulus ujian skripsi. Kemudian, mengunggahnya ke Laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jawa Timur. “Karena rencana wisuda 31 Desember 2022, maka limit waktu pembuatan SK yudisium 30 November atau 30 hari sebelumnya. Hal ini sesuai petunjuk dari LLDikti yang dulu namanya Kopertis,” ujar Mahfudz.

 

Janggal Surat Tugas Direktur/Kepala Bidang Akademik

Selaku pihak yang melaporkan dugaan ijazah ilegal 35 sarjana Ummad ke Polres Madiun Kota, Mahfudz juga menilai surat tugas bagi Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad, Harun Joko Prayitno sarat kejanggalan.

Kejanggalan itu dinyatakannya pada penulisan tanggal surat tugas, yakni 16 Januari 2023. Padahal, ijazah puluhan Sarjana Komunikasi dan Kessos, telah ditandatangani oleh Harun dan Rektor Ummad pada 30 November 2023. Adapun prosesi wisuda berlangsung di halaman Kampus 1 Ummad Jalan Mayjend Pandjaitan, Kota Madiun pada 31 Desember 2022.

“Bisa dicermati dari tanggal, bulan, dan tahun surat tugasnya adalah 16 Januari 2023 dengan tugas yang harus dilaksanakan menandatangani ijazah pada tanggal 30 November 2022 H-1. Sangat tidak masuk akal,” ungkap Mahfud.

Baca Juga : Polemik di Ummad Berlanjut, Kini Soal Dugaan Ijazah Ilegal

Ijazah Ilegal Versi Manajemen Lama

Ada beberapa poin yang dipersoalan Mahfudz dalam penerbitan ijazah 35 mahasiswa tersebut. Pertama, lambang perguruan tinggi diubah tidak memakai lambang perguruan tinggi resmi yang berlaku di Ummad pada tahun pembuatan ijazah dan itu dianggap melanggar Statuta Ummad tahun 2020.

Kedua, penulisan Nomor SK pendirian di bawah lambing perguruan tinggi pada ijazah Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial ditulis SK Nomor Izin Operasional Program Studi Ilmu Komunikasi STISIP Muhammadiyah Madiun Nomor 90/DIKTI/KEP/2000 tanggal 17 April tahun 2000.

“Seharusnya ijazah itu ditulis dengan SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau SK Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Ummad,” kata dia.

Baca Juga : Oknum Dosen dan Mahasiswa UMMAD Dituding Terlibat Penelitian Fiktif

Ketiga, stempel pada ijazah tidak memakai stemple dinas resmi Ummad pada tahun pembuatan ijazah yang tidak sesuai dengan stempel yang diatur dalam Peraturan Rektor Ummad Nomor 1 tahun 2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ummad.

Keempat, penandatanganan ijazah oleh pejabat atas nama Direktur/Kepala Bidang Akademik. Seharusnya penandatangan adalah Dekan FISIP.

 

Tanggapan Rektor Ummad

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Sofyan Anif akhirnya buka suara ihwal tudingan penerbitan ijazah bagi 35 sarjana atau S1 Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).

Menurutnya, ijazah bagi sarjana yang diwisuda pada tanggal 31 Desember 2022 sudah legal dan sesuai dengan persyaratan dari Kemendikbudristek RI.

“Tidak ada ijazah lulusan Ummad illegal karena semua (mahasiswa) yang diwisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbudristek,” ujar Sofyan, Rabu (3/4/2024) sore.

Sebagai bukti legalitas ijazah bagi 35 sarjana itu, ia menunjukkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dari situ diketahui, nama-nama sarjana yang diwisuda pada akhir tahun 2022 dinyatakan telah lulus.

“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional maka dari kriteria ini tentu semua mahasiswa 35 sudah tercatat di Kemendikbud Ristek,” ujar Sofyan.

Selain itu, dalam proses penandatangan ijazah sempat ‘bertepuk sebelah tangan’. Menurut Sofyan, Mahfud tidak bersedia menekan ijazah bagi 35 mahasiswa. Sebenarnya pihak kampus telah menyiapkan berkas ijazah untuk ditandatangani Dekan Fisip dan Rektor Ummad.

“Tapi, Pak Mahfudz tidak bersedia,” ujarnya tanpa bersedia menjelaskan alasan Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah.

“Kalau ada pertanyaan mengapa tidak dekan yang tanda tangan di ijazah seperti substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A, Rektor Ummad menerangkan pada saat itu terjadi masa transisi di mana Rektor Ummad yang baru saja dilantik pada November 2022 lalu awal Desember sudah harus mewisuda mahasiswa sebagai hak mahasiswa dengan memperoleh ijazah yang sah,” jelas terang Sofyan.

Karena Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah, Sofyan mengambil kebijakan berdasarkan Permendikbudristek 6/2022 Pasal 7 ayat 5. Di dalamnya menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dll berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas,” terang Sofyan Anif. (ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru