NEUMEDIA.ID, MADIUN – Aparat Kepolisian Resor (Polres)
Madiun Kota menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atau
pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan Wakil Wali
Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Dalam kasus ini pihak terlapornya adalah Kepala Dinas
Kominfo Kota Madiun Noor Aflah. Laporan itu dilayangkan pihak Inda Raya pada
Sabtu, 22 Juli 2023.
“Injih (iya) dari hasil gelar perkara dihentikan
penyidikannya karena locus delicti (tempat terjadinya dugaan tindak pidana) ada
di Makassar,” tulis Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno saat
dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat, 15 September 2023.
Heru Prasetyo, kuasa hukum Inda Raya mengamini terbitnya
surat pemberhentian perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari kepolisian
tertanggal 12 September 2023. Di dalamnya menyebutkan bahwa perkara yang
diadukan Inda Raya tidak dapat ditindaklajuti ke tahap penyidikan.
Salah satu pertimbangannya karena saat kejadian, pihak
terlapor berada di Kota Makassar. Maka, sesuai Pasal 84 KUHP pengadilan yang
berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Makassar.
“(Saat pihak terlapor) mengunggah locus delicti-nya di
Makassar Sehingga Polres Madiun Kota tidak berhak menangani. Hal ini aneh,”
ujar Heru kepada wartawan.
Menurut dia, keanehan langkah penyidik polisi karena kasus
di dunia maya dapat dilaporkan di mana saja. “Kalau mengunggahnya di New York,
apakah juga harus melapor ke New York,” ucap dia.
Meski demikian, pihak Inda Raya tetap berupaya menempuh
jalur lain untuk memperkarakan kasus tersebut. “(Laporan) bisa ditarik ke Polda
(Jawa Timur) atau ke Makassar. Kalau alasannya itu (locus delicti di Makassar),
ya lucu,” kata Heru.
Sementara itu, kasus ini bermula dari perdebatan yang
berlangsung di media sosial. Awalnya, Inda Raya mengunggah fotonya yang sedang
mengenakan kebaya di akun Facebook dan Instagram pribadinya. Ia didampingi sang
suami, R.Bagus Adhitama yang mengenakan beskap.
Pemakaian pakaian adat lantaran mereka berada dalam acara
nikah masal bertajuk ‘Madioen Mantu’ dalam rangkaian HUT ke-105 Kota Madiun,
Sabtu, 8 Juli 2023. Di akun instagram
pribadinya @indaraya menulis keterangan tentang alasan tidak adanya foto
dirinya dalam suatu acara. “Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di
“sana”, inilah jawabnya….”
Unggahan itu diirespon sejumlah warganet. Salah satunya
adalah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah melalui akun instagramnya
@nooraflah. Perdebatan pun terjadi.
Melalui komentarnya, @nooraflah menyatakan Inda Raya perlu
memahami posisinya sebagai wawali yang dinilai sudah melampaui batas
kewenangan. Bahkan, hal itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu. “Sejak tahun
pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler.
Monggo dibaca2 aturan terkait kedudukan wawali,” tulis akun @nooraflah. (ofi)







