Polisi Hentikan Penyidikan Kasus yang Dilaporkan Inda Raya

- Editorial Team

Jumat, 15 September 2023 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Aparat Kepolisian Resor (Polres)
Madiun Kota menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atau
pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan Wakil Wali
Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kasus ini pihak terlapornya adalah Kepala Dinas
Kominfo Kota Madiun Noor Aflah. Laporan itu dilayangkan pihak Inda Raya pada
Sabtu, 22 Juli 2023.

 

“Injih (iya) dari hasil gelar perkara dihentikan
penyidikannya karena locus delicti (tempat terjadinya dugaan tindak pidana) ada
di Makassar,” tulis Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno saat
dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat, 15 September 2023. 

 

Heru Prasetyo, kuasa hukum Inda Raya mengamini terbitnya
surat pemberhentian perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari kepolisian
tertanggal 12 September 2023. Di dalamnya menyebutkan bahwa perkara yang
diadukan Inda Raya tidak dapat ditindaklajuti ke tahap penyidikan.

 

Salah satu pertimbangannya karena saat kejadian, pihak
terlapor berada di Kota Makassar. Maka, sesuai Pasal 84 KUHP pengadilan yang
berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Makassar.

 

“(Saat pihak terlapor) mengunggah locus delicti-nya di
Makassar Sehingga Polres Madiun Kota tidak berhak menangani. Hal ini aneh,”
ujar Heru kepada wartawan.

 

Menurut dia, keanehan langkah penyidik polisi karena kasus
di dunia maya dapat dilaporkan di mana saja. “Kalau mengunggahnya di New York,
apakah juga harus melapor ke New York,” ucap dia.

 

Meski demikian, pihak Inda Raya tetap berupaya menempuh
jalur lain untuk memperkarakan kasus tersebut. “(Laporan) bisa ditarik ke Polda
(Jawa Timur) atau ke Makassar. Kalau alasannya itu (locus delicti di Makassar),
ya lucu,” kata Heru.

 

Sementara itu, kasus ini bermula dari perdebatan yang
berlangsung di media sosial. Awalnya, Inda Raya mengunggah fotonya yang sedang
mengenakan kebaya di akun Facebook dan Instagram pribadinya. Ia didampingi sang
suami, R.Bagus Adhitama yang mengenakan beskap.

 

Pemakaian pakaian adat lantaran mereka berada dalam acara
nikah masal bertajuk ‘Madioen Mantu’ dalam rangkaian HUT ke-105 Kota Madiun,
Sabtu, 8 Juli 2023.  Di akun instagram
pribadinya @indaraya menulis keterangan tentang alasan tidak adanya foto
dirinya dalam suatu acara. “Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di
“sana”, inilah jawabnya….”

 

Unggahan itu diirespon sejumlah warganet. Salah satunya
adalah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah melalui akun instagramnya
@nooraflah. Perdebatan pun terjadi.

 

Melalui komentarnya, @nooraflah menyatakan Inda Raya perlu
memahami posisinya sebagai wawali yang dinilai sudah melampaui batas
kewenangan. Bahkan, hal itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu. “Sejak tahun
pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler.
Monggo dibaca2 aturan terkait kedudukan wawali,” tulis  akun @nooraflah. (ofi)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru