Pemuda Ponorogo ini Habisi Nyawa Tetangganya Karena Sakit Hati

- Editorial Team

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEUMEDIA.ID, PONOROGO – Aparat
Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur akhirnya berhasil mengamankan
Ahmad
Prasetio alias Sipras warga Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemuda berusia 22 tahun yang sempat
melarikan diri ke hutan setelah diduga membunuh Ahmad Suyoto alias Tatit (53)
itu menyerahkan diri ke Mapolsek Pulung. Pelaku dan korban tinggal bersebelahan
rumah dan masih memiliki hubungan kerabat. 

 

“Setelah melalui pendekatan persuasif
dengan melibatkan keluarga pelaku, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan
diri,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat konferensi pers di
Mapolres Ponorogo, Selasa (2/1/2024).

 

Pihak keluarga melakukan pendekatan
persuasif dengan meminta agar Sipras menyerahkan diri. Sebab, hidup dalam
pelarian justru akan memperburuk keadaan dan masa depan pelaku.

 

Hal itu disampaikan pihak keluarga setelah
berhasil menemukan keberadaan Sipras di kawasan hutan. Tanpa perlawanan, pemuda
itu rela diajak keluarga menuju ke Mapolsek Pulung.

 

Polisi lantas melakukan interogasi. Motif
dari aksi nekat pelaku diketahui karena sakit hati kepada korban ihwal
persoalan batas tanah.

 

“Si pelaku ini sakit hati karena
korban sering mengancam keluarganya dan kerap membuat gaduh terkait batas
tanah,” ujar Anton.

 

“Yang paling baru ibunya harus
dilarikan ke rumah sakit karena tidak kuat dengan ancaman yang sering korban
lontarkan,” lanjutnya.

 

Hal ini membuat Sipras tak kuat
menahan amarah. Secara spontan, ia keluar untuk menuju rumah korban lantas
melakukan penganiayaan pada malam pergantian tahun baru.

 

“Spontan, pelaku mengambil
beberapa benda tumpul untuk membalas sakit hati ibunya, ditambah keadaan pelaku
yang sedang mabuk. Suasana mendadak mencekam dan tidak lama korban meninggal di
tempat dengan berlumuran darah,” jelas Kapolres Ponorogo.

 

Setelah korban diketahui
meninggal, pelaku berpamitan kepada keluarganya. Ia lantas pergi ke kebun dekat
rumah. “Sehari setelahnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung diantar
keluarga,” tambahnya.

 

Dalam menangani kasus ini, pihak
polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3. Pelaku
terancam hukuman kurungan maksimal selama 15 tahun penjara. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun
Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel
Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Madiun Sediakan Playground dan Bengkel Gratis di Pos Pelayanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pembiasaan Sholawat Pagi di SDN Krokeh, Ciptakan Siswa Tenang Belajar dan Santun Bersikap

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:39 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian Nota Bupati atas LKPJ TA 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:35 WIB

MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:08 WIB

PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka

Berita Terbaru