 |
| Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho. |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun tengah melakukan antisipasi terhadap potensi pelanggaran pemilu pada masa menjelang tahapan kampanye yang dimulai pada 20 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menyatakan bahwa langkah yang dijalankan dengan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik agar secara mandiri menertibkan alat peraga sosialisasi (APS).
Tugas tersebut dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kabupaten/Kota hingga jajaran Panwaslu di tingkat kecamatan guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Langkah tersebut merupakan arahan hasil rapat antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
“Perhatian utama kami dalam pengawasan pemilu adalah terhadap APS. Apakah mengandung program, visi dan misi peserta pemilu, serta citra diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu, dan tempat pemasangan APS yang harus mematuhi peraturan daerah,” jelas Wahyu Sesar, Senin (20/11/2023).
Langkah Bawaslu Kota Madiun tersebut juga merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Sesuai regulasi itu, saat mendekati masa kampanye peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai politik. Demikian halnya dengan pemasangan atribut yang tetap harus berlandaskan aturan yang berlaku di daerah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pihaknya dan jajaran mengedepankan fungsi pencegahan pada masa sebelum dan sesudah Penetapan DCT.
Menurutnya, masih ada beberapa APS yang belum ditertibkan oleh partai politik peserta pemilu. Maka, surat imbauan akan dilayangkan kepada partai politik yang bersangkutan. (ant/ofi)