Dugaan Pungli Program PTSL, Dua Perangkat Desa Sawoo Ditahan Kejari Ponorogo

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

Ilustrasi pungli. Foto: Freepik.com

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menahan dua Perangkat Desa/Kecamatan Sawoo buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua perangkat desa berinisial SJ dan SY yang telah berstatus sebagai tersangka itu ditahan di Rutan Kelas 2B Ponorogo selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onasis, Kamis (1/2/2024).

Penahanan dua tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Sebanyak delapan korban dugaan pungli telah dimintai keterangan. Barang bukti berupa uang tunai dengan nominal sekitar Rp94 juta telah diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, uang puluhan juta itu merupakan milik warga untuk proses segel atau periwayatan tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL sejak 2001 hingga 2022. Oleh tersangka, penyegelan dinyatakan sebagai syarat wajib untuk sertifikasi lahan.

Maka, dalam hal ini kedua tersangka dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa. “Ini adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak milik atas tanah Desa Sawoo,” lanjutnya.

Para tersangka itu dijerat Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor subsider pasal 11 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan penjara paling lama seumur hidup. Selain itu, tersangka juga bakal dikenakan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 miliar. (*/ofi)

 

Artikel kolaborasi neumedia.id dan kanalindonesia.com

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun
Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 

Senin, 16 Maret 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Madiun Sediakan Playground dan Bengkel Gratis di Pos Pelayanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pembiasaan Sholawat Pagi di SDN Krokeh, Ciptakan Siswa Tenang Belajar dan Santun Bersikap

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:52 WIB

Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

Berita Terbaru