 |
| Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kawedanan, Rabu (6/9/2023) tuntut Modin Desa Pojok mundur dari jabatannya. |
NEUMEDIA.ID, MAGETAN – Kasi Pelayanan (Modin) Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan atas nama Bobby Amanda Arif dituntut mundur dari jabatannya. Ia dinilai tidak becus menjalankan tugasnya sebagai salah satu perangkat desa.
Tuntutan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kawedanan, Rabu (6/9/2023). Selain melakukan orasi para demonstran membawa poster berisi penolakan terhadap Bobi. Adapun isinya, seperti :
‘Desane Pojok Modine Pekok. Lurah dan kroninya harus tanggung jawab dunia akhira. Ora iso ngaji lan nduga kok lulus dadi modin. Aku arep takok nyogok duwit pira’.
Menurut warga, Bobi dianggap tidak mempunyai pengetahuan merawat jenazah, seperti tata cara memandikan jenazah dan mengafani. Selain itu, tidak bisa membacakan doa bagi jenazah.
“Mbah Modin juga tidak bisa memimpin doa saat ada selamatan atau kenduri,” ujar Sukarno, salah satu warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
 |
| Salah satu spanduk yang dibentangkan massa pengunjuk rasa.
|
Dalam kesempatan itu, para pengunjuk rasa diterima oleh Forkopimca Kawedanan dan Kepala Desa Pojok. Beberapa perwakilan warga melakukan mediasi dengan Kades Pojok dan Forkopimca Kawedanan di gedung pertemuan Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Setelah dilakukan mediasi, Bobby Amanda Arif membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui Kades dan warga Desa Pojok sebagai saksi.
Salah satu poin-nya, apabila yang bersangkutan tidak bisa bisa menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya akan mengundurkan diri secara sukarela. Ini terhitung dalam waktu 30 hari setelah surat pernyataan diteken.
Dalam kesempatan itu, Ketua BPD Pojok Sukarno mempertanyakan proses seleksi pengisian perangkat Desa Pojok yang dinilai tidak transparan. Dia mengaku selaku BPD tidak diajak koordinasi oleh Pemdes dan otoritas waktu diambil alih langsung oleh Kades mulai dari pembentukan panitia hingga pelantikan.
“Perlu dipertanyakan, bagaimana peserta yang ternyata tidak memiliki kemampuan keagamaan dapat lolos dan dilantik sebagai Modin,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kawedanan, Ari Budi menyampaikan dengan adanya hasil kesepakatan bersama berupa surat pernyataan dari Kasi Pelayanan atau Modin Desa Pojok, diharapkan bisa diterima oleh semua pihak hingga batas waktu yang telah disepakati.
“Saya sampaikan terimakasih untuk seluruh warga Desa Pojok yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tertib. Dan semoga hasil kesepakatan hari ini bisa diterima oleh semua pihak nantinya,” tutur Camat Kawedanan.
Untuk diketahui, Bobi, berhasil menjadi Kasi Pelayanan di Desa Pojok setelah mengikuti seleksi dan ujian dengan mengalahkan tiga calon lainnya.
Namun, setelah 100 hari atau 3 bulan kerja, Kasi Pelayanan ini tidak bisa menjalankan sebagaimana tugasnya sesuai tupoksi.
Warga Desa Pojok, juga mencurigai proses seleksi pengisian perangkat Kasi Pelayanan Desa Pojok yang tidak melibatkan lembaga desa setempat.
Ada dugaan terjadi praktik suap yang melibatkan panitia, perangkat desa hingga calon terpilih lolos seleksi dan dilantik sebagai Modin Desa Pojok. (*/ant/ofi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT