MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Madiun terus menjadi sorotan publik. Isu ini pertama kali mencuat dari pengakuan beberapa ketua RT di salah satu kelurahan di Kecamatan Kartoharjo yang merasa namanya dicatut dalam daftar hadir kegiatan resmi, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima undangan maupun menghadiri acara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil penelusuran lapangan, warga Kelurahan Manisrejo, Putut Kristiawan, resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Madiun Kota. “Sebagai warga, saya menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas dalam kota,” ujar Putut, Jumat (16/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun Kota kini tengah melakukan penyelidikan. Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan, Putut yang juga menjabat Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Madiun Kota pada Kamis (8/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, Putut mendesak DPRD Kota Madiun untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi atas penggunaan anggaran perjadin di seluruh kecamatan dan kelurahan. Ia juga telah bertemu langsung dengan Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, untuk menyampaikan sejumlah masukan dalam penanganan perkara.
Salah satu saran yang disampaikan adalah pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara forensik untuk memastikan keabsahannya. “Ada indikasi tandatangan dipalsukan, penerimaan bantuan transportasi dobel, dan undangan kegiatan yang baru dibuat setelah laporan muncul. Bahkan sebelumnya hanya berbentuk pesan singkat via WhatsApp,” jelas Putut.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya mengandalkan laporan dari Inspektorat Kota Madiun yang dinilainya sebagai pengawas internal pemerintah. “Agar objektif, sebaiknya hasil audit berasal dari BPK,” tambahnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto merespons positif masukan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Bahkan, gelar perkara rencananya akan digelar di Polda Jatim karena masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.
“Pak Putut sudah kami terangkan perkembangan penanganan kasusnya. Saat ini semuanya masih dalam jalur penyelidikan, belum masuk ke tahap pemanggilan. Kami masih mengumpulkan dokumen dan keterangan untuk menguatkan alat bukti,” terang AKBP Wiwin Junianto saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Diketahui, dugaan penyimpangan anggaran perjadin ini telah mencuat sejak Februari 2025. DPRD Kota Madiun sempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), namun tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran sejumlah lurah dan camat yang diminta hadir untuk klarifikasi.
Menanggapi kondisi tersebut, GERTAK mendorong agar DPRD segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap para lurah dan camat, serta terus mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan transparan. (*/ant/red)