MADIUN, NEUMEDIA.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan penertiban aset di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (10/6/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan Stasiun Madiun serta peningkatan kualitas pelayanan bagi pelanggan kereta api.
Penertiban mencakup 29 unit Rumah Perusahaan (RPR) dan 21 bangunan non-RPR di atas lahan seluas 3.144 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp6,32 miliar. Dari total tersebut, hanya delapan unit yang memiliki kontrak aktif, sementara sisanya berstatus backlog atau tidak memiliki kontrak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program penataan dan pemanfaatan aset negara secara optimal.
“Penertiban ini bukan semata-mata pengosongan lahan, tapi bagian dari strategi jangka panjang KAI untuk meningkatkan pelayanan. Kawasan ini akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor teknis, serta pengembangan fasilitas seperti ruang tunggu, toilet, dan aksesibilitas pelanggan. Semua ini demi memberikan kenyamanan dan keamanan maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan persuasif sejak awal tahun 2025, mulai dari pemetaan, sosialisasi ke warga dan Forkopimcam, hingga penyampaian pemberitahuan resmi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah, BPN, TNI, Polri, dan masyarakat setempat. Kolaborasi ini penting agar penertiban berjalan tertib dan sesuai aturan hukum. Kami berharap pengelolaan aset ini bisa menjadi contoh transparansi dan tanggung jawab dalam memanfaatkan aset negara,” pungkas Suharjono. (ant/red)