KOTA MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun resmi menggulirkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026. Tiga regulasi itu menyasar isu strategis: perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, bantuan keuangan partai politik, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Nota penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/2/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dan dihadiri Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun. Wakil Ketua DPRD, Istono, membacakan penjelasan tiga raperda tersebut di hadapan anggota dewan, Forkopimda, dan jajaran OPD.
Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi sorotan utama. Armaya menegaskan, regulasi ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, tenaga pendidik menghadapi risiko yang tidak ringan, mulai dari persoalan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Ini sudah kami analisis melalui kajian. Kota Madiun juga belum memiliki perda khusus yang mengatur perlindungan itu. Maka perlu langkah antisipatif,” ujar Armaya.

Ia menyinggung sejumlah kasus di berbagai daerah yang menyeret tenaga pendidik dalam konflik hukum maupun tindakan intimidatif. Kerentanan terhadap perundungan, kekerasan, hingga diskriminasi menjadi pertimbangan DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang lebih tegas.
“Tenaga pendidik sangat rentan. Karena itu kami berinisiatif menghadirkan regulasi perlindungan,” tambahnya.
Dua raperda lainnya menyasar tata kelola politik dan ketertiban umum. Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Banpol) disebut sebagai upaya penyesuaian dengan regulasi pemerintah pusat agar mekanisme penganggaran dan penyaluran dana lebih tertib dan akuntabel.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) diarahkan untuk memperjelas kewenangan, khususnya bagi Satpol PP, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.
“Untuk Trantibumlinmas, ini penting agar ada kepastian hukum dalam penegakan aturan di lapangan,” tegas Armaya.
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyatakan pemerintah kota menghormati dan mengapresiasi inisiatif legislatif tersebut. Pemkot akan membentuk tim harmonisasi untuk membahas substansi raperda bersama DPRD.
“Kami menghargai inisiatif DPRD yang tentu sudah melalui kajian. Pemerintah Kota akan menyiapkan tim untuk pembahasan lebih lanjut agar bisa terealisasi,” ujarnya.
Selanjutnya, tiga raperda itu akan masuk tahap pembahasan melalui forum-forum lanjutan antara legislatif dan eksekutif. Inisiatif ini menjadi penegasan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk peraturan daerah sekaligus mengawal arah kebijakan daerah secara lebih terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ant/red/adv)






