MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun Suyadi melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Madiun, Senin (10/2/2025).
Pelaporan ke polisi dilakukan Suyadi karena merasa geram oleh ulah oknum LSM yang sering kali mendatanginya untuk meminta sejumlah uang. Permintaan itu disertai dengan ancaman.
Dalam aksinya, oknum LSM ini mengklaim sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak kenal dengan para para pelaku. Mereka tiba-tiba datang ke kantor desa dengan mengatasnamakan instansi pemerintah,“ ungkap Suyadi usai melapor di Polres Madiun.
Selain mengatasnamakan instansi pemerintah, enam orang oknum LSM yang mendatanginya juga menuding terjadinya penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kedungrejo.
Sebagai kepala desa, Suyadi disebut harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran.
Agar permasalahan yang direkayasa oleh oknum LSM tidak disebarluaskan, maka Suyadi disyaratkan untuk memberikan uang dengan nominal tertentu.
“Saya diancam akan dilaporkan ke media massa jika tidak memenuhi permintaan mereka. Karena takut, saya terpaksa memberi uang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Kedungrejo Sumadi menyebut pelaku meminta Rp40 juta. Namun korban baru memberikan Rp12 juta.
“Ini bukan kasus tunggal. Selama tiga bulan terakhir, ada 10 hingga 15 kepala desa yang mengalami hal serupa. Kami akan mengajak mereka melapor,” kata Sumadi.
Sesuai informasi yang diterima Sumadi, sejumlah kepala desa yang menjadi korban juga diancam akan diberitakan melalui media cetak jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum LSM.
Ancaman itu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa versi para pelaku. Oknum LSM juga mengklaim memegang data valid tentang tuduhan maladministrasi oleh kepala desa.
Menanggapi laporan ini, Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diyah membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal atas laporan dugaan pemerasan oleh oknum LSM.
“Kami mendalami kronologi kejadian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu,” tegasnya. (ant/ofi)