MADIUN, NEUMEDIA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua kolam renang dari status penyelidikan ke penyidikan.
Dua kolam renang yang pembangunannya menelan keuangan negara lebih dari Rp 1,5 miliar itu berada di kawasan Pasar Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan bahwa peningkatan status penanganan kasus ini setelah tim penyelidik tindak pidana korupsi memaparkan perkembangan penanganannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ekspos perkembangan penanganan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).
Sebanyak 41 orang telah diperiksa oleh tim penyelidik. Mereka terdiri dari 20 orang terkait proyek kolam renang di Desa Gemarang dan 21 orang terkait proyek kolam renang di Desa Sukosari.
Meskipun sudah dalam tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim penyidik akan terus mendalami keterangan dari 41 orang tersebut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait.
Pemanggilan saksi-saksi ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Identitas saksi yang akan dipanggil belum diungkapkan.
Baca juga: Timbul Tenggelam Beras Program SPHP di Pasaran Madiun
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah tim Kejaksaan menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan dua kolam renang tersebut. Hingga saat ini, dua kolam renang tersebut tidak dimanfaatkan warga meskipun sudah menggunakan dana desa dan bantuan keuangan khusus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah memanggil berbagai pihak terkait proyek tersebut, mulai dari pelaksana proyek hingga aparat pemerintah desa.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa proyek pembangunan kolam renang di Desa Gemarang menggunakan anggaran hingga Rp 931 juta, sementara kolam renang di Desa Sukosari didanai sebesar Rp 600 juta. (ant/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho