Per 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Terdata di Sistem Pertamina

- Editorial Team

Kamis, 4 Januari 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga sedang mengambil elpiji kemasan 3 kilogram untuk digunakan memasak di rumahnya. Foto: Neumedia.id/Nofika D.Nugroho

Seorang warga sedang mengambil elpiji kemasan 3 kilogram untuk digunakan memasak di rumahnya. Foto: Neumedia.id/Nofika D.Nugroho

NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Pemerintah memperketat pembelian elpiji tabung elpiji tiga kilogram mulai 1 Januari 2024. Untuk mendapatkan komoditas di warung-warung kecil atau pengecer, pengecer wajib terdaftar dalam sistem Pertamina.

Bagi yang belum, harus melakukan pendaftaran terlebih dulu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan bahwa program itu merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji tabung tiga kilogram tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tiga kilogram.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Neumedia.id, Kamis (4/1/2024).

Menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan PT Pertamina selaku Badan Usaha Penerima Penugasan menjamin data konsumen pada merchant app Pertamina akan terlindungi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna elpiji tabung tiga kilogram telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna elpiji tabung tiga kilogram sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Pendistribusiannya perlu dilakukan secara tepat sasaran karena elpiji tabung tiga kilogram merupakan barang penting. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, elpiji tabung tiga kilogram juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikrountuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpji tabung tiga kilogram. Secara khusus, selama tahun 2023 yang telah menjalankan proses pendataan pengguna elpiji melon.

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji melon pada tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan program subsidi elpiji tabung tiga kilogram tepat sasaran,” pungkas Alfian. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’
BRI Madiun Perkuat Transaksi Digital, Merchant Toko Bangunan Catat Omzet EDC Rp5 Miliar
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif
AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga
Dari Modal Rp10 Juta hingga Omzet Kian Melaju, Kisah Eko Maeran Bangkit Bersama KUR BRI
BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang
BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru