Polisi Periksa Lima Saksi Atas Laporan Wakil Wali Kota Madiun

- Editorial Team

Senin, 31 Juli 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangkapan layar perdebatan antara Wawali Kota Madiun dengan Kepala Diskominfo Kota Madiun di media sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID,
MADIUN
– Proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik maupun
pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Wakil
Wali (Wawali) Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terhadap Kepala Diskominfo
Noor Aflah terus bergulir di Satreksim Polres Madiun Kota  


Kasi Humas polres setempat Iptu
Supriyanto mengatakan bahwa tim penyidik telah memintai keterangan lima orang
saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci kelima orang yang telah
dihadirkan di mapolres.


“Saya belum mendapatkan informasi
lebih lanjut tentang para saksi-saksi, yang jelas ada lima orang,” ujar dia
kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.


Menurut Supriyanto, pemanggilan saksi
oleh polisi guna memenuhi unsur-unsur dari pelanggaran pasal seperti yang
dilaporkan Inda Raya. Upaya lain yang dilakukan dengan mengumpulkan dan
menganalisa barang bukti. Ini seperti salinan tangkapan layar perdebatan antara
Inda Raya dengan Noor Aflah di media sosial.


Selain itu, pihak kepolisian juga akan
memanggil Noor Aflah selaku pihak terlapor guna penyelidikan lebih lanjut. “Pemanggilan
Aflah masih direncanakan dan akan dilakukan sesegera mungkin. Bila alat bukti
sudah cukup, nanti status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan,” Ia
menjelaskan.


Sebelumnya, laporan Inda Raya ke
polisi dilayangkan
dilayangkan oleh
kuasa hukumnya, Heru Prasetyo pada Sabtu 22 Juli 2023. Pihak terlapor dianggap
melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pencemaran nama baik.


Dalam
laporan itu, pihak Inda Raya juga menganggap terlapor atau Noor Aflah melanggar
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). “Menurut saya dua-duanya (aturan baik), baik
tentang pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujar Heru dikonfirmasi wartawan
beberapa waktu lalu. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru