Polisi Periksa Lima Saksi Atas Laporan Wakil Wali Kota Madiun

- Editorial Team

Senin, 31 Juli 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangkapan layar perdebatan antara Wawali Kota Madiun dengan Kepala Diskominfo Kota Madiun di media sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID,
MADIUN
– Proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik maupun
pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Wakil
Wali (Wawali) Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terhadap Kepala Diskominfo
Noor Aflah terus bergulir di Satreksim Polres Madiun Kota  


Kasi Humas polres setempat Iptu
Supriyanto mengatakan bahwa tim penyidik telah memintai keterangan lima orang
saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci kelima orang yang telah
dihadirkan di mapolres.


“Saya belum mendapatkan informasi
lebih lanjut tentang para saksi-saksi, yang jelas ada lima orang,” ujar dia
kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.


Menurut Supriyanto, pemanggilan saksi
oleh polisi guna memenuhi unsur-unsur dari pelanggaran pasal seperti yang
dilaporkan Inda Raya. Upaya lain yang dilakukan dengan mengumpulkan dan
menganalisa barang bukti. Ini seperti salinan tangkapan layar perdebatan antara
Inda Raya dengan Noor Aflah di media sosial.


Selain itu, pihak kepolisian juga akan
memanggil Noor Aflah selaku pihak terlapor guna penyelidikan lebih lanjut. “Pemanggilan
Aflah masih direncanakan dan akan dilakukan sesegera mungkin. Bila alat bukti
sudah cukup, nanti status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan,” Ia
menjelaskan.


Sebelumnya, laporan Inda Raya ke
polisi dilayangkan
dilayangkan oleh
kuasa hukumnya, Heru Prasetyo pada Sabtu 22 Juli 2023. Pihak terlapor dianggap
melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pencemaran nama baik.


Dalam
laporan itu, pihak Inda Raya juga menganggap terlapor atau Noor Aflah melanggar
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). “Menurut saya dua-duanya (aturan baik), baik
tentang pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujar Heru dikonfirmasi wartawan
beberapa waktu lalu. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru