| Tangkapan layar perdebatan antara Wawali Kota Madiun dengan Kepala Diskominfo Kota Madiun di media sosial |
NEUMEDIA.ID,
MADIUN – Proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik maupun
pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Wakil
Wali (Wawali) Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terhadap Kepala Diskominfo
Noor Aflah terus bergulir di Satreksim Polres Madiun Kota
Kasi Humas polres setempat Iptu
Supriyanto mengatakan bahwa tim penyidik telah memintai keterangan lima orang
saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci kelima orang yang telah
dihadirkan di mapolres.
“Saya belum mendapatkan informasi
lebih lanjut tentang para saksi-saksi, yang jelas ada lima orang,” ujar dia
kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Menurut Supriyanto, pemanggilan saksi
oleh polisi guna memenuhi unsur-unsur dari pelanggaran pasal seperti yang
dilaporkan Inda Raya. Upaya lain yang dilakukan dengan mengumpulkan dan
menganalisa barang bukti. Ini seperti salinan tangkapan layar perdebatan antara
Inda Raya dengan Noor Aflah di media sosial.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan
memanggil Noor Aflah selaku pihak terlapor guna penyelidikan lebih lanjut. “Pemanggilan
Aflah masih direncanakan dan akan dilakukan sesegera mungkin. Bila alat bukti
sudah cukup, nanti status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan,” Ia
menjelaskan.
Sebelumnya, laporan Inda Raya ke
polisi dilayangkan dilayangkan oleh
kuasa hukumnya, Heru Prasetyo pada Sabtu 22 Juli 2023. Pihak terlapor dianggap
melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pencemaran nama baik.
Dalam
laporan itu, pihak Inda Raya juga menganggap terlapor atau Noor Aflah melanggar
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). “Menurut saya dua-duanya (aturan baik), baik
tentang pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujar Heru dikonfirmasi wartawan
beberapa waktu lalu. (ant/ofi)






